DKI Diminta Siapkan 31 Wilayah Isolasi Terpadu

Ilustrasi kamar pasien COVID-19

JagatBisnis.com –  Pemprov DKI Jakarta dimohon siapkan 31 wilayah pengasingan terstruktur. Ini disampaikan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terkait usaha mengestimasi melonjaknya keterisian Balai Olahragawan dampak lonjakan permasalahan COVID- 19 di bunda kota.

” Kita memanggil pemda, pada rekan- rekan untuk dapat turut segera mewujudkan 31 wilayah yang digunakan untuk kegiatan pengasingan mandiri terstruktur,” ucap Kapolri melalui rapat pers virtual setelah rapat terbatas di saluran YouTube Kepaniteraan Kepala negara, Senin, 21 Juni 2021.

Kapolri menyampaikan, DKI Jakarta ialah satu dari sejumlah wilayah yang mengalami lonjakan COVID- 19.

Baca Juga :   COVID-19 Melonjak, Sekolah Tatap Muka di Tangerang Diundur

Pemprov DKI Jakarta butuh melakukan penguatan PPKM skala mikro dan pula 3T( tracing, testing, dantreatment).

Bagi Sigit, penguatan 3T pastinya akan berakibat kepada akumulasi jumlah penderita yang terdapat di Balai Olahragawan.

” Untuk wilayah DKI diketahui angkanya mencapai 4. 800 permasalahan setiap hari,” tutur Sigit.

Beliau kembali menekankan Pemprov DKI walaupun segera mewujudkan 31 wilayah yang digunakan untuk kegiatan pengasingan mandiri terstruktur.

Baca Juga :   7 Kecamatan di Kota Semarang Nol Kasus COVID-19

” Termasuk di wilayah Nagrak, Pasar Rumput, dan tempat- tempat lain termasuk bila dibutuhkan hotel- hotel yang dapat direncanakan jadi tempat pengasingan mandiri, karena pastinya amat dibutuhkan pada saat terjadi penguatan tracing dan testing,” tutur Sigit pula.

Sigit berambisi, upaya- upaya itu pula diaplikasikan di wilayah- wilayah yang mengalami kenaikan permasalahan COVID- 19( Riau, Bangkalan, dan Bersih).

Baca Juga :   India Laporkan Rekor Tertinggi Baru Kasus COVID-19

” Harapannya dengan berbagai model yang dilaksanakan di Riau, Bersih, Bangkalan, dan DKI, hingga model ini juga diharapkan dapat memberikan hasil maksimal dan segera dapat turunkan laju perkembangan nilai COVID- 19,” tutur Sigit.

Tidak hanya itu, Kapolri pula meminta supaya penguatan ketentuan di wilayah- wilayah yang mempraktikkan PPKM mikro diperkuat lagi. Jam operasional dibatasi dan untuk yang melanggar diserahkan ganjaran jelas.(ser)

MIXADVERT JASAPRO