Diselip di Buku Komik, Penyelundupan Narkotika Berhasil Digagalkan Bea Cukai

JagatBisnis.com –  Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh mengamankan seorang pelaku yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis tembakau sintetis dengan modus diselipkan dalam buku komik lewat paket kiriman.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi mengungkapkan kronologi kegiatan penyelidikan dan pengamanan ini diawali dari informasi yang diterima pihaknya pada Selasa (9/2) dari Bea Cukai Kediri bahwa ada satu paket kiriman barang pada jasa titipan dengan nomor resi ‘541640006740721’ yang diduga tembakau sintetis namun diberitahukan sebagai buku komik.

“Hari Jumat (12/2) pagi, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banda Aceh beserta Kanwil Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan BNNP Aceh menindaklanjuti info tersebut,” ujar Safuadi.

Baca Juga :   Emban Peran Asisten Industri dan Fasilitator Perdagangan, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Fasilitas Kepabeanan

Hasil identifikasi menunjukkan bahwa barang tersebut diduga merupakan narkotika golongan I berupa tembakau sintetis (Synthetic Cannabinoid). Status barang masih berada di kantor JNE Meunasah Manyang, Aceh Besar.

Lalu, kata Safuadi, tim melakukan koordinasi dalam rangka melakukan control delivery terhadap paket. Pada Jumat (12/2) sekitar pukul 15.00 WIB, barang tersebut diambil langsung oleh pelaku RF di Lamlagang, Banda Raya, Banda Aceh.

Baca Juga :   Sigap Melayani, Bea Cukai Soekarno Hatta Tetap Beroperasi Meski Libur Idulfitri

“Tim gabungan melakukan pengamanan terhadap penerima barang yaitu saudara berinisial RF dan I, dan juga barang bukti penyelundupan berupa tembakau sintesis,” ungkap Safuadi.

Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ditindaklanjuti dengan penanganan perkara dan penerbitan SBP-N -01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021 dan BAST-N-01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021.

Baca Juga :   Gunakan Fasilitas KITE IKM, Bea Cukai Yogyakarta Lepas Ekspor Handicraft ke Amerika

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNNP Aceh,” ucap Safuadi.

Safuadi menyampaikan bahwa upaya penindakan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal terus-menerus digalakkan oleh Bea Cukai. Pada penindakan kali ini, berbagai instansi yang terlibat terdiri dari Bea Cukai Pusat, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Banda Aceh, Bea Cukai Jember, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dalam menyelidiki kasus narkotika tersebut. (srv)

MIXADVERT JASAPRO