Disebut Vaksin Haram, AstraZeneca Membela Diri

Ilustrasi Vaksin AstraZeneca

JagatBisnis.com – Pihak AstraZeneca membela diri pasca vaksinya disebut haram dan mengandung babi oleh MUI. AstraZeneca menyebut, vaksin ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewan lainnya.

“Penting untuk dicatat bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris. Semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya,” kata pihak AstraZeneca dalam keterangannya, Minggu (21/3/2021).

Pihaknya AstraZeneca mengatakan, vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia. Termasuk beberapa diantara negara Islam seperti Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko.

Baca Juga :   Indonesia Kembali Terima Donasi 3,5 Juta Dosis Vaksin AstraZeneca dari Covax

“Banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim,” ucapnya.
Berdasarkan uji klinis vaksin AstraZeneca, vaksin ini 100% dapat melindungi dari penyakit yang parah, rawat inap serta kematian, lebih dari 22 hari setelah dosis pertama diberikan.

Baca Juga :   13th SATU Indonesia Awards 2022: Bangun Negeri dengan Teknologi

“Penelitian vaksinasi yang telah dilakukan berdasarkan model penelitian dunia nyata (real-world) menemukan bahwa satu dosis vaksin mengurangi risiko rawat inap hingga 94% di semua kelompok umur, termasuk bagi mereka yang berusia 80 tahun ke atas,” ujar AstraZeneca.

Penelitian lainnya menunjukkan, vaksin ini dapat mengurangi tingkat penularan penyakit hingga dua pertiga.

“Semua vaksin, termasuk Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan bagian penting dalam menanggulangi pandemi COVID-19 agar dapat memulihkan keadaan di Indonesia agar dapat memulihkan perekonomian Indonesia secepatnya.”

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.

Baca Juga :   AstraZeneca Teliti Dampak Varian Baru COVID terhadap Vaksin Buatannya

Ketua bidang fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pada vaksin Covid-19 produk AstraZeneca tersebut terdapat kandungan tripsin babi. Meski demikian penggunaanya diperbolehkan dengan sejumlah alasan.

“Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin covid produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi. Walau demikian yang kedua, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini hukumnya dibolehkan,” kata Asrorun Niam dalam Konferensi Pers KPCPEN, Jumat (19/3/2021).(HAB)

MIXADVERT JASAPRO