Diduga Gelapkan Uang, Bos Perusahaan jadi Korban Penculikan

JagatBisnis.com – Seorang laki- laki catok berumur bernama samaran BH (50)– yang pula ketua utama sebuah perusahaan– menjadi korban penculikan oleh segerombol orang dari sebuah rumah kos di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (3/3/2021). Penculikan setelah itu dikabarkan adik korban sampai akhirnya polisi membekuk 4 terdakwa.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan otak dari aksi penculikan ini ialah seorang atasan industri bernama samaran MR. Motifnya, korban dianggap telah menggelapkan peninggalan industri dari terdakwa.

” Pelaku MR ini pemilik dan investor penuh industri, korban ialah Dirut[Direktur Utama] industri itu. Korban dianggap pelaku diduga menggelapkan peninggalan dari industri,” tutur Azis di Polres Metro Jaksel, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga :   Sial, Maling Mobil Ini Babak Belur Dihajar Petarung UFC

Azis mengatakan untuk dugaan kecurangan peninggalan industri yang dilakukan oleh korban, masih didalami interogator. Tetapi, berdasarkan keterangan terdakwa MR, disampaikan kalau peninggalan industri yang digelapkan sekitar Rp30 miliyar.

” Terdapat lumayan besar betul asetnya jika tidak salah mereka luang mengatakan sampai Rp30 miliyar, tetapi banget lagi ini keterangan belum fix ini cuma keterangan dari tersangka pelaku,” cakap Azis.

Baca Juga :   Pria yang Kapak Orang di Bekasi Ditangkap

Untuk melakukan penculikan itu, MR setelah itu memobilisasi 3 anak buahnya ialah MT, ED, dan SS. 3 kaki tangan itu berfungsi sebagai pelaksana untuk menculik korban.

Setelah diculik dari rumah kos di Tebet, korban setelah itu dibawa dan disekap di sebuah rumah di Cikarang, Jawa Barat. Di posisi itu pula lah, para terdakwa sukses diringkus polisi.

” Saat bertemu sebagian pelaku, korban luang dipukul sebagian orang dan keterangan korban luang pula disuruh minum air berkemih,” ucap Azis.

Baca Juga :   Uang Hasil Rampok ATM Dipakai Buat Beli Mobil BMW

Tidak hanya membekuk 4 terdakwa, polisi ikut mengambil sejumlah benda fakta. Antara lain, 4 hp, satu airsoft gun, senapan angin, korek api berupa beceng, 2 mobil merk Honda Freed, dan serupanya.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Artikel 328 KUHP pertanyaan penculikan dan ataupun Artikel 170 KUHP pertanyaan pengeroyokan dan ataupun Artikel 368 KUHP pertanyaan perebutan. (ser)

 

MIXADVERT JASAPRO