Dewas Tolak Pidanakan Pimpinan KPK Lili Pintauli

Gedung Merah-Putih KPK

JagatBisnis.com – Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi menolak melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar secara pidana.

Dewas KPK sebelumnya membalas pesan pada mantan Ketua Pembinaan Jaringan Kegiatan Antar- Komisi dan Lembaga KPK Sujanarko, dan 2 interogator nonaktif KPK, Roman Baswedan dan Rizka Anungnata. Pesan tertanggal 16 September 2021 itu ditandatangani anggota Dewas KPK, Indriyanto Seno Adji.

Dalam pesan, Dewas KPK melaporkan, kasus peliputan itu tidak berkaitan dengan tugas- tugas Dewas begitu juga diatur Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

” Kalau kasus yang Kerabat sampaikan tidak terkait dengan kewajiban Badan Pengawas KPK begitu juga tertuang dalam Artikel 37 B Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Penggelapan,” sedemikian itu isi pesan itu, pada Minggu, 19 September 2021.

Baca Juga :   Dua Pegawai Pajak Jadi Tersangka

Dewas KPK memperhitungkan aksi kejahatan yang diduga dilakukan oleh Lili ialah melotot lazim, bukan melotot kompetisi. Hingga, tuturnya, siapa juga bisa melaporkan aksi itu pada penegak hukum, dan tak wajib Badan Pengawas KPK yang melaporkannya.

Dewas KPK menegaskan kalau lembaga itu tidaklah aparatur awam negeri( ASN), dan karenanya, tidak memiliki peranan melaporkan terdapatnya aksi kejahatan semacam diatur di dalam Artikel 108 bagian( 3) KUHAP.

Dewas KPK beranggapan permohonan karyawan untuk melaporkan berdasarkan prinsip fairness, tidak tepat. Karena peliputan ke petugas hukum yang dilakukan dewas berpotensi memunculkan hantaman kebutuhan, mengenang dewas melalui badan etik telah mengecek dan memutuskan dugaan masalah itu.

Baca Juga :   Firli Bahuri: Usai Revisi UU KPK Jadi Lebih Kuat

“ Kalau tidak terdapat determinasi dalam Peraturan Badan Pengawas tentang Isyarat Etik dan Prinsip Sikap yang mengharuskan Badan Pengawas untuk melaporkan dugaan aksi kejahatan yang dilakukan oleh Insan Komisi Pemberantasan Penggelapan melaporkannya,” suara pesan itu.

karyawan nonaktif KPK sebelumnya meminta Dewas KPK melaporkan Delegasi Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar dengan cara kejahatan karena, bagi mereka, pelanggaran Lili termasuk pelanggaran kejahatan.

” Kalau sudah jadi prinsip pokok untuk lembaga pengawas termasuk BPKP, BPK, dan lembaga pengawas yang lain, kalau bila dalam pengecekan ditemukan faktor kejahatan, lembaga pengawas harus melaporkannya ke penegak hukum,” tutur Roman Baswedan, minggu lalu.

Baca Juga :   Bupati Kuansing Riau Ditangkap Terkait Suap Perizinan Kebun

Roman mengatakan informasi kejahatan ini didasarkan pada tetapan Dewas yang melaporkan kalau Lili teruji dengan cara legal telah menyalahgunakan pengaruhnya untuk kebutuhan individu dan berkaitan dengan pihak lain yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK. Ini diatur dalam Artikel 4 bagian( 2) graf a dan b Perdewas 2 tahun 2020.

Roman mengatakan, hingga dengan cara tidak langsung Badan Pengawas KPK melaporkan kalau semua tindakan Lili itu dilarang dalam Artikel 36 UU KPK.” Pelanggaran kepada Artikel 36 UU 20 Tahun 2002 artinya telah terjadi pelanggaran kejahatan,” tuturnya.(pia)

MIXADVERT JASAPRO