Delapan Saksi Diperiksa karena Terlibat Suap Penyidik KPK

Gedung Merah-Putih KPK

JagatBisnis.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memrogramkan pengecekan kepada 8 orang saksi dalam masalah uang sogok penindakan masalah yang memerangkap interogator KPK Stepanus Robin Pattuju( SRP) dan Orang tua Kota Tanjungbalai Nonaktif Meter. Syahrial.

Ketujuh saksi itu merupakan Karyawan Hukum Operasional BCA Randy Bagas Prasetya, Bunda Rumah Tangga Riefka Amalia, Pegawai Swasta Eden Farm Angga Yudhistira, dan Bunda Rumah Tangga Gadis Amalia.

Setelah itu, 2 wirausaha bernama Riski Cinde Awaliyah dan Agus Susanto, Kepala Bagian Kepaniteraan MKD DPR- RI Chrysanti Permatasari, dan mahasiswa bernama Nikodemus Roy Pattuju.

Baca Juga :   Firli Bahuri: Usai Revisi UU KPK Jadi Lebih Kuat

” Diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa SRP,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK Ali Fikri, Senin, 24 Mei 2021.

Baca Juga :   KPK Usut Dugaan Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel

Dalam masalah ini, Stepanus saat ini jadi terdakwa bersama Orang tua Kota Tanjungbalai Meter Syahrial dan Maskur Husain berlaku seperti pengacara. Stepanus Robin diduga meminta Orang tua Kota Tanjungbalai Meter Syahrial untuk mempersiapkan Rp1, 5 miliyar.

Baca Juga :   KPK Usut Sumber Suap Ade Yasin

Sebagai gantinya, Stepanus diduga akur menolong Syahrial supaya permasalahan pelacakan dugaan penggelapan di Penguasa Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak naik ke langkah investigasi.(ser)

MIXADVERT JASAPRO