Datang Langsung Ke Perusahaan, Bea Cukai Adakan Asistensi Terkait Proses Bisnis

JagatBisnis.com – Bea Cukai  menggelar Customs Visit Customer (CVC) sebagai kunjungan untuk menjalin komunikasi dengan pengguna jasa sekaligus melihat proses bisnis perusahaan dan kendala yang dihadapi dalam hal pelayanan Kepabeanan dan Cukai.

Beberapa kantor Bea Cukai di beberapa daerah yang melakukan kegiatan serupa tersebut diantaranya Bea Cukai Marunda, Bea Cukai Telukbayur, Bea Cukai Banjarmasin, Bea Cukai Bogor, dan Bea Cukai Ambon.

Bea Cukai Marunda mengunjungi PT Mikalindo Bakti Citra dan PT Jakarta Indonesia Makmur (pengusaha pabrik miras) pada hari Rabu (3/2), untuk memantau langsung alat-alat proses produksi, laboratorium dan gudang penyimpanan produk.

Pada kesempatan tersebut apresiasi diberikan kepada Bea Cukai Marunda oleh, Direktur PT Mikalindo Bakti Citra, Pendi. “Bea Cukai telah memberikan pelayanan yang optimal dan memuaskan, semoga kinerja yang telah baik dapat terus dipertahankan demi keberlangsungan proses bisnis perusahaan,” ujar Pendi.

Baca Juga :   Bea Cukai Jalin Komunikasi yang Baik dengan Pengguna Jasa lewat CVC

Tim CVC menyatakan kesiapan dalam mendukung proses bisnis perusahaan dalam bidang Cukai. Tim CVC juga menyatakan komitmen untuk terus memperbaiki pelayanan dan pengawasan sesuai dengan tugas pokok Bea Cukai, yaitu industrial assistance.

Kemudian kegiatan serupa juga dilakukan Bea Cukai Telukbayur, pada  Kamis (11/2), untuk meningkatkan pelayanan prima dan kepuasan pengguna layanan, Bea Cukai Telukbayur lakukan CVC ke PT Padang Raya Cakrawala, perusahaan yang mendapatkan fasilitas kawasan berikat dan mengekspor komoditi CPO dan turunannya.

Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Telukbayur, Yazid Khair Harson, menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk menjaga komunikasi antara stakeholder dan Bea Cukai jika ada kendala yang dihadapi. Menurutnya, PT Padang Raya Cakrawala sebagai penerima fasilitas kawasan berikat perlu diingatkan kembali terkait peraturan kepabeanan bagi penerima fasilitas kawasan berikat.

Baca Juga :   Mudahkan Layanan, Aplikasi Prisma Akan Diadopsi Ke Bekasi dan Bogor

“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan komunikasi antara stakeholder dan Bea Cukai dapat terjalin lebih baik dan kualitas pelayanan dapat lebih ditingkatkan lagi,” harap Yazid.

Sebelumnya, pada Kamis (28/1), Bea Cukai Banjarmasin mengunjungi CV Gudang Vapor Banjarmasin dalam rangka memberikan bimbingan terkait dengan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), yaitu izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran (TPE).

Sementara itu pada hari yang sama, Bea Cukai Bogor juga mendatangi langsung PT Unindo Ajidharma Industry, sebuah perusahaan yang telah menerima fasilitas pembebasan cukai sejak 2012 hingga sekarang dengan produk berupa Hand Sanitizer.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Wahyu Setyono dalam pemaparannya menjelaskan tentang ketentuan terbaru tentang pembebasan cukai termasuk penyampaian laporan penggunaan etil alkohol dengan fasilitas pembebasan cukai atau LACK secara online yang akan diberlakukan efektif per 1 Februari 2021.

Baca Juga :   Bea Cukai Amankan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Lampung dan Malang

“Apabila menemui kesulitan dalam hal penyampaian laporan, baik manual maupun online, silahkan menghubungi kantor Bea Cukai Bogor,” ujar Wahyu.

Ia pun menghimbau agar perusahaan senantiasa mengelola setiap dokumen cukai agar dilakukan secara tertib administrasi untuk menghindari pencabutan fasilitas pembebasan cukai yang telah diperoleh.

Mengakhiri bulan Januari lalu, pada Jumat (29/1), Bea Cukai Ambon juga melakukan kunjungan ke PT Sucofindo untuk penggalian potensi ekspor non perikanan di wilayah Maluku dan melakukan koordinasi, asistensi terkait kesiapan personil dan kompetensi PT Sucofindo Unit Ambon, dalam hal pelaksanaan fumigasi terhadap barang ekspor dari wilayah Maluku. Dari pertemuan hari ini diharapkan PT Sucofindo dapat mengekspor hasil produksinya dari sektor non perikanan. (srv)

MIXADVERT JASAPRO