Ekbis  

Dalami Kembali Aturan Barang Kiriman, Bea Cukai Gencarkan Sosialisasi

JagatBisnis.com – Analisis basis data pada Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) dalam 3 bulan terakhir di tahun 2020, menunjukkan peningkatan permintaan informasi terkait impor barang kiriman. Dalam rangka mendalami aturan mengenai Barang Kiriman yang tertera dalam PMK nomor 199/PMK.010/2019, Bea Cukai mengadakan sejumlah rangkaian kegiatan yang berfungsi sebagai penambah wawasan masyarakat terhadap aturan tersebut.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa masyarakat kini semakin kritis terhadap kebutuhan informasi dan regulasi. Untuk memenuhi permintaan tersebut, petugas yang menangani layanan informasi dan konsultasi pun perlu dibekali regulasi dan prosedur terkait Barang Kiriman.

“Atas dasar kebutuhan tersebut, Bea Cukai di berbagai daerah membekali petugas di lapangan serta melakukan sosialisasi atas aturan terkait barang kiriman tersebut.” Ungkap Syarif.

Baca Juga :   Bea Cukai Purwakarta Musnahkan  Rokok, Vape dan Miras Ilegal

Seperti yang dilakukan Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai dan Bea Cukai Soekarno-Hatta yang mengadakan meeting daring dalam membahas melonjaknya volume barang kiriman yang masuk ke Indonesia, sekaligus sebagai bahan pembekalan bagi petugas layanan konsultasi. Dalam pertemuan, dibahas terkait kendala yang kerap ditemui di lapangan serta adanya miskomunikasi antara pemilik barang dan pihak Perusahaan Jasa Titipan (PJT).

Melalui pertemuan ini diharapkan akan membawa data valid yang terekam di sistem maupun cerita pengalaman para petugas di lapangan, bisa menambah wawasan dan pemahaman para pegawai yang betugas di unit layanan informasi dan konsultasi.

Baca Juga :   Bea Cukai Kawal Ekspor Gaharu Buaya dan Produk UMKM

Pada lain kesempatan, Bea Cukai Samarinda mengadakan sosialisasi mengenai barang kiriman yang dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan diikuti oleh masyarakat umum. Materi sosialisasi disampaikan oleh Bapak Rachmat Taharudin selaku salah satu pelaksana di Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Samarinda. Sosialisasi terkait barang kiriman ini dilatarbelakangi meningkatnya laporan kasus penipuan yang mengatasnamakan petugas Bea dan Cukai dengan berbagai modus mengenai barang kiriman.

Pendekatan berbeda kemudian dilakukan Bea Cukai Kediri dan Bea Cukai Yogyakarta yang melakukan sosialisasi menggunakan siaran radio setempat. Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai mengupdate terkait aturan terbaru terkait barang kiriman, mulai pengertian barang kiriman, pengertian nilai pabean, tarif untuk barang kiriman dan lain-lain.

Baca Juga :   Perkuat Pengawasan, Bea Cukai Kembali Jalin Sinergi Dengan Berbagai Pihak

“Seluruh rangkaian kegiatan kali ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat, serta sebagai update aturan terhadap pelaksana Bea Cukai di lapangan. Dengan diadakannya hal-hal semacam ini, diharapkan Bea Cukai akan dapat selalu menjaga dari adanya tindakan-tindakan kecurangan yang diupayakan oknum-oknum tertentu. Juga diharapkan agar masyarakat yang akan mengirim barang dapat mengetahui terlebih dahulu aturan yang berlaku di Indonesia.” Tutup Syarif. (srv)

MIXADVERT JASAPRO