Cabuli Anak Kandung Berusia 4 Tahun, Oknum PNS Diamankan Petugas

Ilustrasi

JagatBisnis.com –  Seorang orang per orang Karyawan Negara Awam( PNS), bernama samaran SUR (46) dibekuk polisi karena diduga telah melakukan pelecehan intim kepada anak kandungnya sendiri yang terkini berumur 4 tahun di Banda Aceh.

” SUR bekerja sebagai PNS pada salah satu lembaga di Banda Aceh dibekuk karena diduga telah melakukan pelecehan intim kepada anak kandungnya yang masih berkedudukan siswa di halaman anak- anak,” tutur Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP Meter Ryan Pandangan Yudha.

Pelaku melakukan aksi bejatnya pada si anak di rumahnya, yang terletak disalah satu kecamatan di Aceh Besar, pada Kamis (14/1/2021) lalu.

Baca Juga :   Tahanan Polres Kota Bekasi yang Kabur Ditemukan Tewas

” Peristiwa ini terjadi saat bunda korban sedang tidak terletak di rumah. Saat dilakukan pelacakan, orang berumur korban tidak bermukim bersama lagi, karena terdapat kasus dalam,” ucapnya.

Ryan menyampaikan korban awalnya dijemput oleh terdakwa di sekolah, perihal itu berdasarkan informasi dari salah seorang guru pada ibunya untuk dibawa ke rumah terdakwa.

Baca Juga :   Dihantam Gelombang Tinggi, 194 Rumah Warga di Sorong Rusak

Berjarak 4 hari setelah itu, tutur Ryan, korban diantar oleh neneknya ke rumah ibundanya. Tetapi, tidak lama setelah korban seketika meringik kesakitan pada kemaluannya.

” Lalu korban dibawa ke rumah abang ibunya yang bekerja sebagai suster. Setelah dilakukan pengecekan ditemukan baret pada abaimana korban,” tutur Ryan.

Mengenali situasi buah hatinya, lanjut Ryan, bunda korban membuat informasi ke polisi, setelah dilakukan pelacakan polisi akhirnya membekuk pelaku di rumahnya pada Selasa( 16 atau 2) petang, untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

Baca Juga :   Pelaku Penganiayaan Terhadap Tokoh Agama di Sulsel Terancam Hukuman Mati

Sepanjang ini, SUR belum membenarkan perbuatannya, tetapi dari narasi korban pada interogator dan psikiater kalau pelaku itu papa kandungan korban sesuai dengan informasi ibunya.

” Dampak perbuatannya, terdakwa SUR dijerat dengan Artikel 49 Jo Artikel 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya. (ser)

MIXADVERT JASAPRO