BSN Luncurkan SNI dan Skema Akreditasi CHSE

JagatBisnis.com – Pandemi Covid-19 berdampak signifikan terhadap industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Indonesia. Bahkan, sepanjang tahun 2020 wisatawan domestik dan mancanegara menurun drastis. Untuk mendukung penyelamatan dan pemulihan pariwisata Indonesia, Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 9042:2021 Kebersihan, Kesehatan, Keselamatan dan Kelestarian Lingkungan Tempat Penyelenggaraan dan Pendukung Kegiatan Pariwisata (CHSE) pada November 2021.

“Untuk menjamin konsistensi penerapan sertifikasi CHSE dan menjamin kompetensi Lembaga Sertifikasi yang mengoperasionalkan SNI itu, maka Komite Akreditasi Nasional (KAN) bekerjasama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengembangkan skema akreditasi dan sertifikasi dengan ruang lingkup CHSE,” Kepala Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kukuh S. Achmad yang juga Ketua KAN, dalam Peluncuran SNI, Skema Akreditasi dan Skema Sertifikasi CHSE, Sabtu (4/12/2021).

Dia menjelaskan, sertifikasi SNI CHSE bersifat sukarela dan dipandang sebagai piranti penting yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan pada pariwisata Indonesia. Karena bertujuan untuk memberikan jaminan kepada wisatawan terhadap pelaksanaan kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan di tempat wisata.

Baca Juga :   Apical Ikut Bangkitkan Kuliner Khas Kabupaten Bogor dari Pandemi

“Standar ini digunakan oleh pengelola tempat penyelenggaraan pariwisata yang mencakup daya tarik wisata, fasilitas pariwisata, kawasan pariwisata, destinasi pariwisata dan pengelola tempat pendukung kegiatan pariwisata,” ungkapnya.

Baca Juga :   Kemenparenkraf Siapkan SE Peningkatan CHSE di Destinasi untuk Mitigasi Insiden

Sementara itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, menambahkan, standar CHSE yang dituangkan dalam Permen Perekraf/Barekraf No 13 tahun 2020 diadopsi menjadi SNI. Sehingga sertifikasi CHSE yang pada 2 tahun terakhir dibiayai pemerintah, kini dapat dilakukan secara mandiri oleh pelaku usaha pariwisata.

“Sertifikasi CHSE untuk sektor pariwisata bersifat voluntary/bukan suatu keharusan yang dimiliki bagi pelaku usaha. Sehingga skema sertifikasi yang efisien yang dapat dibiayai secara mandiri (bagi pelaku usaha menengah-besar dengan biaya mandiri) dan/atau oleh pemerintah atau oleh pemerintah daerah atau pihak lain untuk tujuan menarik wisatawan pada program tertentu,” papar Sandiaga.

Baca Juga :   Indonesia Ditargetkan Raup Rp500 Miliar dari Ajang MotoGP

Pihaknya berharap penetapan SNI CHSE dan penerapan SNI CHSE secara sukarela melalui Lembaga Sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN, dapat meningkatkan kepercayaan wisatawan pada kebersihan, kesehatan, keselamatan dan kelestarian lingkungan hidup pada sektor usaha pariwisata. Sehingga dapat meningkatkan kunjungan wisatawan untuk peningkatan ekonomi nasional. (eva)

MIXADVERT JASAPRO