Ekbis  

Bersama Instansi Lain, Bea Cukai Sosialiasikan Ketentuan Cukai Lewat Radio

JagatBisnis.com – Meski berada di tengah kondisi pandemi Covid-19, Bea Cukai secara masif tetap menjalankan tugasnya dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait ketentuan cukai. Dalam hal ini, sosialisasi lewat radio menjadi langkah strategis yang dipilih Bea Cukai untuk menjangkau masyarakat dalam skala luas.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro, menjelaskan bahwa sosialisasi lewat radio dinilai efektif dalam penyampaian informasi kepada masyarakat luas. Pada kesempatan ini, sosialisasi dilaksanakan oleh Bea Cukai Purwokerto dan Bea Cukai Semarang.

“Selain untuk tujuan edukasi, kegiatan sosialisasi juga merupakan salah satu upaya preventif yang dilakukan oleh Bea Cukai untuk mengamankan penerimaan negara di bidang cukai, terutama dari peredaran BKC ilegal,” ujar Sudiro.

Baca Juga :   Bea Cukai Tingkatkan Pelayanan dan Pengawasan Kawasan Berikat

Bersinergi dengan Diskominfo Banyumas, Bea Cukai Purwokerto lakukan sosialisasi cukai lewat Radio Dian Swara 98.2 FM. Dalam rangkaian sosilasi yang bertajuk “gempur rokok ilegal” ini, dijelaskan berbagai informasi mengenai sifat dan karakteristik BKC. Selanjutnya dijelaskan juga tentang perbedaan objek yang dikenai cukai di berbagai negara.

“Indonesia justru memiliki objek cukai cenderung lebih sedikit dibanding negara lain. Thailand memiliki 21 objek cukai, Vietnam ada 16 termasuk jasa yang dikenai cukai, bahkan di Jerman sudah memberlakukan cukai untuk produk kopi,” tambah Sudiro.

Baca Juga :   Tutup Tahun 2021, Bea Cukai Layani Ekspor ke Berbagai Negara

Kemudian, dalam sosialisasi ini juga dijelaskan tentang perbedaan BKC legal dan ilegal. Lebih lanjut dijelaskan tentang rokok yang polos atau tidak memiliki pita cukai, salah personalisasi, salah peruntukan, pita cukai palsu, dan cara identifikasi pita cukai yang asli dan palsu.

Senada dengan Bea Cukai Purwokerto, Bea Cukai Semarang bersama Pemkab Demak lakukan sosialisasi cukai lewat Radio Suara Kota Wali Demak. Pada sosialisasi yang berbentuk talkshow ini, dijelaskan bagaimana penegakan hukum cukai dilaksanakan, kemudian tentang bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) supaya makin optimal dan dapat langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Baca Juga :   Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 10.810 Batang Kayu Teki

“Masyarakat harus paham terkait ketentuan cukai, setidaknya bisa membedakan mana BKC yang legal dan ilegal, karena partisipasi masyarakat serta dukungan dari berbagai sektor sangat dibutuhkan untuk memberantas BKC ilegal sehingga tidak lagi beredar di Indonesia,” pungkas Sudiro. (srv)

MIXADVERT JASAPRO