Ekbis  

Bersama BNN, Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika

JagatBisnis.com –  Sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam menjalankan tugas pengawasan dan penindakan, khususnya atas peredaran narkotika, Bea Cukai melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai, yaitu sebagai community protector khususnya dalam pengawasan peredaran narkotika, juga selaras dengan tugas BNN, yaitu menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. Termasuk dalam hal penanganan dan pemusnahan barang sitaan narkotika, prekursor narkotika, dan bahan kimia lainnya secara aman.

Pemusnahan narkotika, psikotropika, dan prekursor yang dilakukan Bea Cukai dan BNN, menurut Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro, pada Jumat (19/03) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “Kami selalu memerhatikan dua aspek, yaitu pemusnahan digelar dengan tidak mencemari lingkungan dan tidak membahayakan kesehatan masyarakat.”

Ia menyebutkan di Makassar pada tanggal 16 Maret 2021 Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) dan Bea Cukai Makassar bergabung dengan BNN Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pemusnahan 1846 gram narkotika golongan I jenis metamfetamine (shabu).

Baca Juga :   Ini Kewajiban Pengangkut Dalam National Logistic Ecosystem (NLE)

“Kegiatan ini merupakan wujud keberhasilan dari sinergi dan koordinasi Bea Cukai, BNN, TNI, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penindakan. Hari ini dimusnahkan 1.846 gram sabu dengan penyisihan 9 gram untuk pemeriksaan laboratorium. Sinergi akan terus dilakukan dalam upaya untuk melindungi masyarakat dari beredarnya barang-barang ilegal yang berpotensi membahayakan generasi bangsa terutama narkotika,” katanya.

Baca Juga :   CEISA 4.0 Hadir, Bea Cukai Sempurnakan Layanan

Menurut Sudiro, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pelanggaran dengan modus pengiriman paket melalui jasa pengiriman, baik dalam paketan karung atau dalam kemasan. “Terdakwa yang berhasil ditangkap akan dikenai vonis penjara. Segala bentuk pelanggaran akan ada proses penindakan yang tegas. Kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan terus bersinergi dalam mengungkap dan memberantas narkotika jenis apapun,” tegasnya.

Sinergi dengan BNN dalam pemusnahan narkotika juga dilaksanakan Bea Cukai Pontianak pada tanggal 8 Maret 2021. Terdapat lebih dari 3 kilogram narkotika jenis sabu dan 11,91 kilogram jenis ganja yang dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam mesin incenerator. Kedua jenis narkotika tersebut didapat dari dua penangkapan yang berbeda. “Narkotika jenis sabu dari kasus pengungkapan pada tanggal 11 Februari 2021 di depan Kantor Polsek Yayan Hulu, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kemudian, ganja diamankan pada tanggal 23 Februari 2021 dari kantor perusahaan ekspedisi di Kota Pontianak. Narkotika jenis ganja tersebut dikemas dalam lima paket yang berisi pakaian dan selimut. Kelima paket tersebut sudah sebulan di kantor ekspedisi dan tidak diambil oleh penerima. Pegawai ekspedisi yang curiga kemudian menghubungi petugas berwenang. Tiga orang tersangka yang diamankan berinisial B, J, dan R,” jelas Sudiro.

Baca Juga :   Tidak Hanya Gencar Tingkatkan Pemahaman Pengguna Jasa, Bea Cukai Juga Dorong Ekspor di Bidang Cukai

Ia pun berharap dengan dilakukannya pemusnahan dan juga penangkapan terhadap pelaku bisa menjadikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkotika lainnya. “Dan tentunya membangun kesadaran bersama masyarakat bahwa segala lini telah membuktikan kesiapan bersinergi dalam mengamankan generasi penerimaan dan kerugian negara, serta mental bangsa Indonesia,” pungkas Sudiro. (srv)

MIXADVERT JASAPRO