Bercerai, ASN Pria Wajib Serahkan Setengah Gaji ke Mantan Istri

JagatBisnis.com – Jika Anda seorang suami yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau jangan sembarang menceraikan istri. Sebab, pemerintah telah mengatur suami yang berstatus ASN untuk menyerahkan setengah gaji kepada mantan istri yang diceraikannya.

Hal itu tertuang dalam Edaran Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam surat edaran tersebut, dijelaskan hak pembagian gaji untuk mantan istri apabila terjadi perceraian. Dalam pasal 8 ayat satu misalnya, dijelaskan apabila perceraian terjadi atas kehendak Pegawai Negeri Sipil pria maka dia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya.

Baca Juga :   Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024 Diprediksi Meningkat

Kemudian ayat kedua, pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat satu ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya.

Baca Juga :   Wali Kota Solo Larang ASN Libur Nataru

“Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh Pegawai Negeri Sipil pria kepada bekas isterinya ialah setengah dari gajinya,” demikian bunyi ayat ketiga tersebut, Kamis (25/3/2021).

Baca Juga :   ASN Mudik Dilarang Pakai Mobil Dinas

Namun selanjutnya diatur, apabila perceraian terjadi atas kehendak isteri, maka istri tidak berhak atas bagian penghasilan dari bekas suaminya. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat empat tidak berlaku, apabila isteri meminta cerai karena dimadu.

“Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai istri kawin lagi.”(HAB)

MIXADVERT JASAPRO