Belajar dari Kasus Pinangki, Kejaksaan Diminta Berbenah

JagatBisnis.com – Ahli Hukum Kejahatan Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan Beskal Agung ST Burhanuddin wajib berbenah dalam memberikan pelayanan warga yang mencari kesamarataan. Karena, hasil survey KedaiKopi sebesar 59, 5 persen membuktikan masih terjadi disimilaritas( kesenjangan perlakuan) penguatan hukum oleh Kejaksaan.

Apalagi, dalam penindakan permasalahan penggelapan yang menarik mantan Beskal Pinangki Lenyap Malasari. Sebesar 71, 7 persen masyarakat menyangka terjadi disimilaritas dalam permasalahan Pinangki, tahanan permasalahan penggelapan dari pengusaha Djoko Tjandra cuma dihukum 4 tahun bui.

Sebesar 71, 2 persen khalayak menyangka desakan beskal penggugat biasa( JPU) kepada Pinangki sangat enteng; 61, 6 persen tidak sepakat kepada absennya cara kasasi dari JPU, dan 65, 6 persen melihat terdapat perlakuan tidak seimbang dari Kejaksaan dalam permasalahan Pinangki. Karena, Kejaksaan dianggap melindungi anggotanya.

“ Tentang terdapatnya disimilaritas dalam penguatan hukum yang berlainan, seharusnya jadi bayangan Kejaksaaan melakukan koreksi pelayanan khalayak. Di sisi, jadi dasar untuk menangani administratur Kejaksaan yang memang terencana melakukan aksi seleksi kasih itu,” tutur Fickar saat dihubungi reporter pada Minggu, 15 Agustus 2021.

Baca Juga :   Soal Wacana Hukuman Mati Bagi Koruptor Tak Mungkin Terealisasi

Bagi ia, perlakuan kepada penjahat ataupun kriminal dari golongan sendiri semacam Beskal Pinangki seharusnya mendapatkan ganjaran yang berat. Karena di sisi sudah melakukan kesalahan, status Pinangki sebagai penegak hukum saat itu telah memusnahkan julukan bagus institusi Korps Adhyaksa.

“ Dan merusak pekerjaan beskal yang terkenal banyak raya dengan kegemaran foya- foya, sangat serupa sekali tidak memantulkan aku warga yang bagus,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Fickar mengatakan Beskal Agung pula wajib peruntukan prioritas utama terkait pembaruan birokrasi di Kejaksaan. Salah satunya, Kejaksaan wajib dibersihkan dari oknum- oknum yang memberikan sistem korup. Alhasil, wewenang Kejaksaan dapat digunakan sebagai perlengkapan membasmi penggelapan melalui tuntutan- tuntutan di majelis hukum.

Baca Juga :   Kejagung Gelar Penyelidikan Terkaita Adanya Mafia Tanah di Cipayung

Di sisi itu, Fickar pula menerangi pertanyaan terdapatnya dugaan perampasan peninggalan yang tak berhubungan dengan sesuatu masalah termasuk permasalahan dugaan penggelapan pengurusan anggaran pemodalan PT Jiwasraya dan PT Asabri. Bagi ia, peninggalan yang tidak terdapat hubungan dalam masalah tidak bisa disita. Karena, perampasan itu hingga pada peninggalan individu yang terkait kesalahan.

” Apalagi peninggalan korporasi yang berhubungan dengan warga, itu tak dapat disita dengan cara serampangan. Kejaksaan tidak bisa main api, karena dapat mencuat opini dalam menanggulangi penggelapan ini Kejaksaan pula melakukan penggelapan, ataupun lazim diucap dengan double crime ataupun kesalahan dobel,” jelas ia.

Baca Juga :   Kejagung Perkuat Bukti Permainan Mafia Minyak Goreng

Diketahui, survey ini dilakukan pada 1. 047 responden di 34 Provinsi Indonesia pada 22 hingga 30 Juli 2021 dengan cara daring terkait‘ Survey Tutur Khalayak tentang Kemampuan Kejaksaan.

Jumlah responden sepadan berdasarkan besaran populasi di setiap provinsi dengan ilustrasi mengarah lebih besar pria( 55, 2 persen) daripada wanita( 44, 8 persen), beberapa besar merupakan angkatan milenial dengan umur 25- 40 tahun( 45, 5 persen) disusul oleh angkatan Z dengan umur 17- 24 tahun( 31, 8 persen) sebagai pengguna internet terbesar di Indonesia.

Ada pula tingkatan pembelajaran ilustrasi survey ini relatif lebih besar daripada pada umumnya tingkatan pembelajaran warga Indonesia pada biasanya, ialah 40, 8 persen alumnus S1 ataupun D4 dan 41, 5 persen merupakan alumnus SLTA ataupun cocok.(pia)

MIXADVERT JASAPRO