Begini Cara Jaksa Tuntut Pelaku yang Melanggar PPKM Darurat

JagatBisnis.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana mencetak petunjuk penguatan hukum pelanggaran pemberlakuan pemisahan kegiatan warga ataupun PPKM Gawat. Pesan itu tertuju pada para Kepala Kejaksaan Besar( Kajati) semua Indonesia.

Kepala Pusat Pencerahan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan pesan petunjuk teknis yang dikeluarkan Beskal Agung Belia Kejahatan Biasa ini sebagai perbuatan lanjut dari Pesan Beskal Agung RI, ST Burhanuddin Nomor: B- 132 atau A atau SKJA atau 06 atau 2021, bertepatan pada 30 Juni 2021.

Dalam pesan itu, tutur ia, cara penguatan hukum pelanggaran PPKM Gawat dilakukan melalui 2 cara, ialah kegiatan pengecekan perbuatan kejahatan enteng( Tipiring) untuk pelanggaran Perda dan kegiatan pengecekan pendek( APS) untuk perbuatan kejahatan Undang- Undang Wabah Penyakit Meluas ataupun KUHP.

Baca Juga :   Jelang Idul Adha, Polda Tambah Personel di 100 Titik Penyekatan

Hingga dari itu, Leonard mengatakan Kepala Kejaksaan Negara supaya melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Arahan Wilayah( Forkopimda) dan seluruh stakeholder terkait, untuk melakukan pembedahan yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring di tempat kepada pelanggaran Peraturan Wilayah PPKM yang terjebak tangan.

Baca Juga :   PPKM Level 3 Tidak Dibatalkan, Tito: Ganti Nama Saja

” Dengan langsung dibuatkan informasi kegiatan pengecekan oleh aparat Satuan Polisi Pelindung Praja( Satpol PP) dan dihadapkan pada Juri dan Beskal yang muncul pada sidang di tempat,” tutur Leonard melalui keterangannya pada Selasa, 6 Juli 2021.

Baca Juga :   PPKM Darurat, Di Pelabuhan Bakauheni Ada Penyekatan

Bagi ia, sidang di tempat dapat dilakukan di sesuatu tempat khusus yang telah diresmikan antara lain alun- alun ataupun alat transportasi terbuka dengan cara mobile, dengan tetap mempraktikkan aturan kesehatan dengan cara kencang.

” Kepala Kejaksaan Negara supaya membuat Tim Beskal untuk menanggulangi masalah pelanggaran PPKM di dasar koordinasi Kasi Pidum,” jelas ia.(ser)

MIXADVERT JASAPRO