Bea Cukai Soekarno-Hatta Amankan 3 Kg Sabu, Komisi XI DPR RI Beri Apresiasi

JagatBisnis.com  –  Bersinergi dengan Bareskrim Polri, Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pusat Bea Cukai serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 3.050 gram narkotika jenis sabu.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (01/03), menjelaskan kronologis penggagalan penyelundupan yang diungkap pada hari Senin 8 Februari 2021, di Terminal 3 Kedatangan Internasional, didasari hasil pencitraan X-Ray oleh petugas Bea Cukai yang kemudian melakukan pemeriksaan fisik atas barang bawaan penumpang berinisial MF dari Malaysia.

“Dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas dan didapati tiga buah capacitor dan satu buah stop kontak yang di dalamnya berisi bubuk kristal berwarna putih dengan berat bruto 3.050 gram,” ungkap Finari.

Baca Juga :   Bea Cukai Jambi Ungkap Modus Penjualan Rokok Ilegal Lewat Marketplace

Selanjutnya, dilakukan pengujian laboratorium terhadap barang tersebut dan kedapatan positif narkotika golongan l jenis methamphetamine atau sabu-sabu. Petugas selanjutnya bersinergi dengan pihak Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus.

“Seharusnya MF akan dijemput oleh rekannya di bandara, namun tidak ada yang datang. Tim gabungan pun melakukan pengawalan hingga MF tiba di Surabaya, sesuai dengan kesepakatan pengendali di Malaysia. Setibanya di Surabaya pada keesokan harinya, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka tambahan, dengan inisial MK dan MKA yang berperan sebagai penjemput MF, sehingga total tersangka hingga saat ini sebanyak tiga orang,” jelas Finari.

Baca Juga :   Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Kenalkan Pita Cukai 2021 dan Cara Identifikasi Keasliannya

Finari mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar ditambah 1/3 dalam hal barang bukti melebihi satu kilogram.

Baca Juga :   Bea Cukai Tingkatkan Potensi Pelaku Usaha Dalam Negeri Lewat Asistensi dan Fasilitasi Ekspor

Dalam kesempatan ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad turut hadir dalam konferensi pers, sekaligus melaksanakan kunjungan kerja spesifik di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta.

“Kami dari Anggota Komisi XI DPR RI sangat concern dengan bidang keuangan dan mendukung upaya Bea Cukai bukan hanya di bidang penerimaan tetapi juga dalam melakukan pengawasan lalu lintas barang. Apresiasi yang besar kepada Bea Cukai dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengawasan dan keberhasilannya dalam menggagalkan penyelundupan 3 kilogram sabu,” ungkap Kamrussamad. (srv)

MIXADVERT JASAPRO