Ekbis  

Bea Cukai Serentak Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

JagatBisnis.com – Bea Cukai di tiga wilayah serentak menggelar pemusnahan terhadap barang hasil sitaan berupa rokok dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Hal ini dilakukan demi menciptakan pasar persaingan sempurna yang sehat serta menjaga ketertiban administrasi dan pelaksanaan proses bisnis para pengusaha barang kena cukai sesuai aturan yang berlaku.

Berlokasi di lapangan tempat penimbunan pabean (TPP) Bea Cukai Cikarang, pada Selasa (02/03), Bea Cukai Banten, Bea Cukai Soekarno-Hatta, dan Kejaksaan Tinggi Banten, menyelenggarakan pemusnahan bersama barang milik negara (BMN) dan barang bukti hasil penindakan (BHP).

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Finari Manan menyebutkan, BMN yang dimusnahkan berupa 1.168.483 batang rokok, 247 botol miras eks impor, dan 127 botol liquid vape. “Barang-barang ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 940 juta rupiah,” kata Finari.

Baca Juga :   Edukasi Masyarakat tentang Ketentuan Cukai, Bea Cukai Gencar Lakukan Sosialisasi

Selain itu, juga dimusnahkan barang dari tindak pidana kepabeanan dan cukai yang telah mendapatkan keputusan ‘Inkracht’ yang dikelola Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, sebanyak 43.727 botol miras dengan potensi kerugian mencapai Rp42,1 miliar.

Terhadap BMN berupa miras, dimusnahkan dengan cara isi minuman dibuang ke dalam tong, dan botol dipecahkan, dilempar, serta dirusak menggunakan kendaraan alat berat. Sedangkan untuk rokok, dimusnahkan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran.

Baca Juga :   Bea Cukai Bersama Polres Aceh Tamiang Amankan 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Kemudian, Bea Cukai Juanda, pada Rabu (3/3) turut memusnahkan rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) sebanyak 1.282.876 batang yang merupakan hasil sitaan dari 848 kali penindakan.

Selain itu, Bea Cukai Juanda juga melakukan 59 penindakan terhadap pemasukan barang pornografi berupa sex toys dari luar negeri melalui jasa kiriman dengan jumlah total 84 buah yang selanjutnya dilakukan pemusnahan untuk melindungi masyarakat dari dari masuknya barang-barang yang dapat merusak moral dan dapat mengakibatkan perilaku menyimpang.

Baca Juga :   Jalankan Fungsi Asistensi Industri Dalam Negeri, Bea Cukai Laksanakan Program CVC di Berbagai Wilayah

Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan Bea Cukai Langsa, pada Kamis (25/2) lalu, di tempat penimbunan akhir (TPA) Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa.

Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Tri Hartana, menyampaikan sebanyak 1.021.320 batang rokok ilegal, dan BMN lainnya telah dimusnahkan yang merupakan barang hasil penindakan periode Agustus hingga Desember tahun 2020.

“Diperkirakan total nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp1.037.813.921 dan total kerugian negara mencapai Rp479.413.213,” ungkap Tri.

Bea Cukai berharap dengan diadakanya pemusnahan ini, masyarakat dapat teredukasi serta menghindari untuk membeli, mengonsumsi, maupun memproduksi barang-barang ilegal. (srv)

MIXADVERT JASAPRO