Ekbis  

Bea Cukai Ringkus Rokok Ilegal di Tiga Wilayah di Pulau Jawa

JagatBisnis.com – Upaya menekan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan Bea Cukai. Kali ini Bea Cukai Kudus, Bogor, dan Sidoarjo berhasil mengamankan jutaan batang rokok ilegal. Plt. Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Hatta Wardhana mengungkapkan bahwa penindakan terhadap peredaran rokok ilegal ditujukan tidak hanya untuk memberikan efek jera terhadap para pelanggar hukum, namun juga untuk mengamankan penerimaan negara.

Penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Kudus berlangsung pada Kamis (18/03). Sebuah minibus berhasil diamankan petugas ketika dilakukan penyisiran. Dari penindakan yang dilakukan di Desa Margoyoso, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, ini petugas Bea Cukai Kudus menyita sebanyak 78.800 batang rokok ilegal jenis SKM dengan total perkiraan nilai barang mencapai Rp80.376.000,00 dan potensi kerugian negara sebesar Rp52.821.216,00. “Semua barang bukti baik berupa rokok ilegal maupun kendaraannya dibawa petugas untuk dilakukan penelitian lebih lanjut,” ungkap Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

Di Jawa Timur, Bea Cukai Sidoarjo juga menggagalkan peredaran rokok ilegal pada Minggu (21/03). “Penindakan dilakukan di jalan tol Surabaya-Mojokerto Jawa Timur, berikut barang bukti berupa 1.700.800 juta batang rokok ilegal merek tanpa dilekati pita cukai dan dalam bentuk batangan,” ungkap Pantjoro Agoeng, Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo.

Baca Juga :   Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Ekspor 18 Ton Pasir Timah Bernilai Milyaran Rupiah

Perkiraan total nilai barang Rp1.734.816.000,00 dengan total perkiraan kerugiaan Negara Rp892.920.000,00. Barang bukti hasil penindakan dibawa ke Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :   Bea Cukai Jatim I Musnahkan 4,2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Penindakan

Sementara itu, Bea Cukai Bogor berhasil membongkaran peredaran rokok ilegal perusahaan jasa titipan. Petugas Bea Cukai Bogor melakukan dua kali penindakan secara berturut-turut pada Senin (15/03) dan Selasa (16/03). Dari penindakan pertama ditemukan 320 bungus rokok tanpa pita cukai yang diberitahukan sebagai pakaian grosir. Sementara dari penindakan kedua petugas berhasil mengamankan 320 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. “Kedua paket berasal dari Sampang, Madura yang akan dikirimkan ke penerima berinisial AA di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor,” ungkap Plt. Kepala Kantor Bea Cukai Bogor, Edwan Isrin.

Baca Juga :   Bea Cukai Pangkal Pinang Amankan 1,1 Kilogram Sabu

Berdasarkan dugaan, pelaku melanggar pasal 54 UU RI nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai. Barang hasil penindakan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Bogor untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

MIXADVERT JASAPRO