Bea Cukai Pekanbaru Tekankan Eksportir Tidak Harus dari Pengusaha Skala Besar

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Pekanbaru memberikan penjelasan terkait bagaimana melakukan ekspor. Banyak orang yang masih berpikir bahwa untuk berkecimpung pada dunia usaha khususnya yang berorientasi pada bidang ekspor memiliki persyaratan yang berbelit-belit dan harus berupa pengusaha besar yang telah memiliki bisnis yang besar. Padahal, kegiatan ekspor juga dapat dilakukan oleh industri berkapasitas Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Banyak produk UMKM di Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar ekspor. Sebagai salah satu contoh produk industri berskala UMKM yang bisa menembus ekspor adalah komoditas industri UMKM batik dan kerajinan tangan yang selalu dilirik oleh negara lain dalam setiap kesempatan.

Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Prijo Andono menyatakan bahwa Banyak juga yang mengira bisnis skala UMKM identik dengan usaha kecil dan masih belum pantas untuk ekspor. “Padahal UMKM yang sering dipandang kecil ini memiliki peran yang besar bagi perekonomian Indonesia. Dengan melakukan ekspor, UMKM berpotensi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, karena pasarnya akan menjadi semakin luas,” ungkap Prijo.

Untuk menjadi sebuah perusahaan ekspor, pelaku usaha harus memenuhi beberapa ketentuan antara lain perusahaan yang didirikan telah secara sah dan telah berbadan hukum, memiliki nomor pokok wajib pajak, memiliki izin usaha seperti Surat Izin Usaha Perdagangan, Surat Izin Industri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri atau Penanaman Modal Asing, serta memiliki nomor induk berusaha (NIB).

Baca Juga :   Sasar Masyarakat Wonosobo, Bea Cukai Laksanakan Roadshow Sosialisasikan Tentang Cukai

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka untuk memudahkan pengusaha dalam melakukan pemberitahuan ekspor kepada petugas bea cukai, pengusaha diwajibkan memiliki aplikasi ekspor yang terdaftar di kantor bea cukai terkait. Melalui aplikasi ekspor tersebut, setiap pelaksanaan ekspor yang akan dilakukan oleh pengusaha dapat diberitahukan secara elektronik melalui Pemberitahuan Ekspor Barang beserta dokumen pelengkap kepabeanannya dan perizinan sesuai dengan komoditas ekspornya.

Baca Juga :   Bea Cukai Aktif Asistensi Laksana Ekspor UMKM Daerah

Ekspor menjadi salah satu kegiatan yang difokuskan pada program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang terus dijalankan hingga saat ini. Berbagai kemudahan, fasilitas dan insentif disediakan oleh pemerintah antara lain Pemberian pembiayaan modal usaha kepada UMKM berorientasi Ekspor serta program bimbingan UMKM berorientasi ekspor yang dimandatkan kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI); Pemberian fasilitas Keudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) IKM untuk mempermudah ekspor industri IKM yang dimandatkan kepada Bea Cukai; Pemberian berbagai insentif fiskal kepada UMKM berorientasi ekspor yang dimandatkan kepada Direktorat Jenderal Pajak; Berbagai seminar ekspor yang diadakan oleh berbagai instansi pemerintah dalam rangka menggenjot kegiatan ekspor; serta Berbagai kegiatan pameran usaha ke negara tetangga dalam rangka business matching yang bertujuan untuk mempertemukan antara pengusaha Indonesia dengan pengusaha di negara tempat kegiatan pameran berlangsung sesuai dengan produk yang dimiliki oleh eksportir dan produk yang dicari importir.

Baca Juga :   Awasi Perusahaan Jasa Titipan, Bea Cukai Temukan Penyelundupan Narkotika

Dengan berbagai kemudahan, fasilitas, serta insentif yang telah disediakan pemerintah untuk memancing minat para pengusaha UMKM di Indonesia untuk melakukan ekspor, diharapkan akan dapat dengan segera memulihkan perekonomian negara. Melalui kegiatan ekspor, banyak hal yang akan didapat oleh pengusaha UMKM mulai dari luasnya pangsa pasar penjualan produknya hingga pada akhirnya berdampak pada meningkatnya laba atas penjualan komoditas ekspornya. Bagi negara, ekspor akan mendatangkan devisa negara, menyerap lapangan pekerjaan yang luas hingga pada akhirnya dapat memulihkan roda perekonomian yang sedang lesu akibat pandemic covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi. (srv)

MIXADVERT JASAPRO