Ekbis  

Bea Cukai Paparkan Beragam Aturan Kepabeanan ke Pengguna Jasa Lewat Sosialisasi

JagatBisnis.com – Sebagai upaya memberikan informasi dan mengedukasi pengguna jasa dan masyarakat terkait aturan kepabeanan, Bea Cukai menggelar berbagai sosialisasi di beberapa daerah di antaranya Bea Cukai di Jakarta, Pasuruan, Magelang dan Banyuwangi.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Bea Cukai, Sudiro mengatakan tujuan pelaksanaan sosialisasi aturan kepabeanan tersebut, “Melalui sosialisasi ini kami ingin meng-upgrade pengetahuan pengguna jasa maupun masyarakat sehingga nantinya dapat memahami hak dan kewajibannya serta kemudahan yang dapat diterima khususnya terkait prosedur kepabeanan.”

Bea Cukai Jakarta mengadakan sosialisasi tentang aturan pelayanan segera (rush handling) via daring pada Jumat (27/08), mengingat aturan rush handling atas barang impor tertentu yang karakteristiknya perlu segera dikeluarkan dari Kawasan Pabean diperbarui dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.04/2021 menggantikan PMK Nomor 148 tahun 2007 yang berlaku sebelumnya.

Baca Juga :   Terus Genjot Ekspor, Bea Cukai Gandeng Berbagai Instansi Pemerintah

Dalam sosialisasi ini dijelaskan pokok perubahan aturan tersebut yaitu penggunaan sistem otomasi layanan yang sebelumnya masih dilakukan secara manual, penambahan kriteria dan jenis barang yang dapat dilayani, dan ditetapkannya service level agreement (SLA) layanan yang dapat memakan waktu hanya dua sampai lima jam dan pokok perubahan lainnya.

“Pembaruan peraturan ini diharapkan mampu memberikan fasilitas untuk memenuhi perkembangan bisnis dan kebutuhan praktik di lapangan, serta memberikan pelayanan yang terbaik, efektif, dan efisien kepada para pengguna jasa,” harap Sudiro.

Selain itu, Bea Cukai Pasuruan juga lakukan sosialisasi secara daring mengenai Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-7/BC/2021 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat (TPB).

Baca Juga :   Bea Cukai Jalin Kerja Sama dengan Pemerintah Pusat dan Daerah Hingga Australian Border Force

Sudiro menjelaskan, sebelum adanya PER-7/BC/2021, tata laksana pada TPB diatur dalam lima Perdirjen Bea Cukai. Peraturan baru ini disusun dalam rangka mendukung pengimplementasian joint program DJBC-DJP terkait single document kepabeanan dan perpajakan (BC-FP). “Penyederhanaan dari lima peraturan sebelumnya ini merupakan bukti akan keseriusan Bea Cukai untuk menjadikan usaha legal itu semakin mudah dan aman,” tambahnya.

Sosialisasi juga dilakukan Bea Cukai Magelang dengan menyampaikan paparan tentang fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil dan Menengah (KITE IKM) melalui kegiatan talkshow di empat radio yang berlangsung selama empat hari.

“Harapan kami, para pelaku usaha dapat mengetahui fasilitas KITE IKM ini. Fasilitas yang dapat menyokong usaha seperti mudahnya kegiatan ekspor impor, penurunan biaya produksi, peningkatan modal usaha, peningkatan daya saing, adanya saluran impor dan ekspor bahan baku dan hasil produksi, serta arus barang dan produksi menjadi lancar,” tutur Sudiro.

Baca Juga :   Dirjen Bea Cukai Minta Jajarannya Mampu Optimalkan Peran Dalam Implementasi Kebijakan Terbaru Pemerintah

Sementarai itu di Banyuwangi, sebagai implementasi kegiatan praktik kerja lapangan yang dijalani tiga mahasiswa Universitas Brawijaya di Kantor Bea Cukai Banyuwangi, mereka melakukan sosialisasi dalam bentuk presentasi secara daring tentang pembahasan umum, tata cara pembayaran, dan studi kasus mengenai bea masuk dan PDRI.

“Yang telah dilalui oleh ketiga mahasiswa ini semoga menjadi pengalaman berharga dan kedepannya dapat terus mengembangkan diri dalam kemampuan hingga pengetahuan, serta dapat membagikan ilmu khusunya tentang kepabeanan ke lingkungan sekitar,” pungkas Sudiro.(srv)

MIXADVERT JASAPRO