Bea Cukai Langsa Amankan 2 Ton Bawang Merah Ilegal Asal Thailand

JagatBisnis.com – Kantor Bea Cukai Kuala Langsa mengamankan sebuah mobil berisi 100 karung bawang merah ilegal asal Thailand dengan berat masing-masing 20kg di Kecamatan Seruwai, Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/2/2021).

“Seratus karung bawang merah impor yang beratnya mencapai 2 ton ini tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana.

Tri Hartana menyampaikan kronologis kejadian, berawal Sabtu (20/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Tim mendapat informasi adanya kapal yang melakukan kegiatan bongkar-muat barang impor bawang merah berasal dari thailland di wilayah Sungai Keruk, Aceh Tamiang.

Baca Juga :   Bea Cukai Madura Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal Modus E-Commerce

Selanjutnya tim melakukan pendalaman informasi, akhirnya didapat informasi adanya satu unit mobil jenis pick up terparkir di salah satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penimbunan bawang ilegal ini.

Setelah memastikan bawang eks impor tersebut berada dalam mobil dan mengetahui bawang tersebut akan dibawah ke wilayah sekitar Kota Langsa, tim langsung melakukan pengejaran terhadap mobil tersebut, dan memberhentikan mobil tersebut di sekitar daerah Tanah Merah, Desa Pantai Balai, Kecamatan Seruway.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui mobil yang dikendarain oleh seorang oknum aparat kedapatan mengangkut bawang merah eks impor tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabenan. Selanjutnya pelaku bersama barang hasil penindakan (mobil dan bawang merah) dibawa ke kantor Bea Cukai Langsa untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga :   Bea Cukai Jakarta Beri Stimulan Ekonomi di Masa Pandemi dengan Fasilitas KITE Pengembalian

Menurut Tri, sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102  huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.

Yaitu, setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana enjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000 dan paling banyak Rp5.000.000.000.

Baca Juga :   Pastikan Harga Eceran Rokok Stabil, Bea Cukai Pantau Harga di Pasaran

Upaya penindakan kali ini merupakan bukti keseriusan dan kegigihan Bea Cukai dalam memberantas barang-barang illegal, dan menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Tidak hanya untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang-barang illegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, melainkan upaya nyata Bea Cukai dalam mengamankan penerimaan negara. (srv)

MIXADVERT JASAPRO