Ekbis  

Bea Cukai Laksanakan Pemusnahan Barang Milik Negara Serta Barang Berpotensi Berbahaya

JagatBisnis.com – Memiliki fungsi pengawasan dan pengamanan bagi Indonesia, Bea Cukai turut serta mengamankan negara dengan melakukan pemusnahan barang milik negara (BMN) yang telah ditetapkan dan dianggap merugikan negara. Selama kurun waktu Januari sampai Desember 2020, Bea Cukai mencatatkan beberapa penindakan yang dilakukan beberapa kantor daerah dan telah dilaksanakan pemusnahannya pada tahun 2021 ini.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, R Syarif Hidayat, mengatakan bahwa setiap tahun dan khususnya selama tahun 2020, Bea Cukai daerah melaksanakan penindakan penindakan yang menghasilkan BMN BMN yang dirasa perlu untuk dimusnahkan.

“Pada dasarnya pemusnahan terhadap BMN itu dilaksanakan atas unsur merugikan negara di berbagai bidang. Dapat dilihat dari merugikan secara finansial maupun hal lainnya. Pemusnahan kali ini dilakukan beberapa kantor dan menjadi bukti Bea Cukai tetap bekerja penuh selama tahun 2020,” ungkap Syarif.

Baca Juga :   Optimalkan Pengawasan, Bea Cukai Jalin Sinergi Dengan Aparat Penegak Hukum di Berbagai Daerah

Pemusnahan pertama dilakukan oleh Bea Cukai Banda Aceh. Selama tahun 2020, Bea Cukai Banda Aceh telah melakukan penindakan sebanyak 101 kali atas pelanggaran ketentuan kepabeanan dan cukai. Dari hasil tersebut, telah dilaksanakan pemusnahan berupa 30 botol miras ilegal, 54.700 batang rokok ilegal serta beberapa barang ilegal lainnya dengan perkiraan nilai 82 juta rupiah.

Pemusnahan kedua dilakukan Bea Cukai Pasar Baru atas barang-barang yang diimpor dari luar negeri. Bea Cukai Pasar Baru menjadi tempat barang-barang tegahan berupa barang impor yang rangka tidak dapat dipenuhinya izin impor dari instansi terkait. Atas impor yang dilakukan dan melanggar aturan tersebut, Bea Cukai bersama PT Pos, Polres Metro Jakarta Pusat dan Instansi terkait lainnya melaksanakan pemusnahan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Barang yang dimusnahkan berupa miras dan rokok ilegal, part senjata dan kendaraan, barang bekas, alat kesehatan, dan lainnya yang tidak dapat menunjukan izin impornya dengan perkiraan nilai Rp. 241.072.700.

Baca Juga :   Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Repatriasi di Perbatasan Papua dan Kalimantan

“Selain dari pemusnahan terhadap BMN yang memang menjadi kewenangan kami dalam penindakan serta pemusnahannya, kami juga melaksanakan pemusnahan atas potensi yang membahayakan dari sektor lain,” lanjut Syarif.

Baca Juga :   Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bea Cukai Berikan Asistensi Kepada Para Pelaku Usaha

Pemusnahan selanjutnya merupakan pemusnahan ladang ganja di Dusun Cot Rawatu, Kabupaten Aceh Utara. Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan BNN, Polres Lhokseumawe, Pemerintah Daerah Aceh Utara serta TNI dan Kejari Aceh Utara memusnahkan ladang ganja seluas 9 Hektar yang berpotensi akan beredar di wilayah Aceh dan sekitarnya.

“Kami menghimbau dan mengajak para kepala dan pejabat daerah beserta masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang-barang ilegal seperti rokok ilegal dan lain-lain agar terwujudnya ketentraman dan perekonomian yang baik di Indonesia,” tutup Syarif.(srv)

MIXADVERT JASAPRO