Ekbis  

Bea Cukai Fasilitasi Kegiatan Repatriasi di Perbatasan Papua dan Kalimantan

JagatBisnis.com –  Pengawasan Bea Cukai tidak hanya dilakukan terhadap barang-barang yang masuk ke Indonesia. Di wilayah perbatasan, Bea Cukai juga melakukan pengawasan dan memberikan pelayanan terhadap para pelintas batas antar negara. Kali ini Bea Cukai Jayapura dan Bea Cukai Nunukan melakukan pengawasan terhadap kegiatan repatriasi dan pemulangan warga negara asing.

Bea Cukai Jayapura berpartisipasi dalam kegiatan repatriasi dan pemulangan warga negara asing (WNA) melalui Pos Lintas Batas Negara Skouw. “Pada kesempatan kali ini terhadap 59 orang warga negara Indonesia (WNI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) dan 3 orang warga negara Papua New Guinea yang akan kembali ke sana,” ungkap Yohanes Iwan Kurniawan, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jayapura.

Setelah WNI/PMI tiba di PLBN Skouw, dilakukan sterilisasi penumpang dan Rapid Antigen oleh Tim Balai Karantina Kesehatan dengan hasil negatif Covid-19. Kemudian dilakukan pembagian Customs Declaration dan pemeriksaan terhadap barang bawaan WNI/PMI.

Baca Juga :   Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baby Lobster Senilai Rp18,4 Miliar

Sementara itu, di perbatasan Indonesia dan Kalimantan, Bea Cukai Nunukan bersama Imigrasi dan Karantina juga memfasilitas kegiatan repatriasi WNI asal Tawau Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka,Nunukan. Repatriasi yang dilakukan pada 25 Maret kemarin merupakan repatriasi 150 WNI yang melanggar peraturan negara Malaysia dan telah selesai menjalani masa hukuman.

Baca Juga :   Bea Cukai Asistensi Ekspor Berbagai Komoditi Daerah

Sesuai dengan tugas dan fungsi Bea dan Cukai yakni community Protector mencegah masuknya barang-barang yang membahayakan keamanan negara, merusak kesehatan masyarakat dan melindungi masyarakat dari masuknya barang yang tidak memenuhi standar sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga :   Lirik Peluang, Bea Cukai Bahas Potensi Ekspor dengan Berbagai Pihak

“Bea Cukai Nunukan turut fasilitasi kegiatan Repatriasi dengan mengawasi barang-barang yang dibawa oleh penumpang. Selain itu, Bea Cukai Nunukan juga lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang pendaftaran IMEI terhadap HKT yang dibawa dengan membagikan brosur dan informasi tentang pendaftaran IMEI,” ungkap Sri Hardiwiyanto, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan. (srv)

MIXADVERT JASAPRO