Ekbis  

Bea Cukai Bina Pelaku Usaha di Berbagai Daerah untuk Pacu Ekspor

JagatBisnis.com –  Bea Cukai selenggarakan kelas kepabeanan bagi pelaku usaha UMKM untuk lebih menggali potensi ekspor di berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu implementasi pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional (PEN) yang digagas pemerintah sebagai upaya menanggulangi pandemi Covid-19. Beberapa kantor yang menyelenggarakan kelas kepabeanan yaitu Bea Cukai Blitar, Pangkalpinang, Gresik, Magelang, Semarang, Teluk Bayur, dan Kantor Wilayah Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau.

Bea Cukai Blitar bekerja sama dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II mengadakan sarasehan peluang ekspor yang diikuti para pelaku usaha di Kabupaten Tulungagung. Bea Cukai Blitar mendukung penuh pelaku usaha yang akan memasarkan produknya melalui ekspor. “Saya sangat mendukung para peserta yang hadir di sini untuk memasarkan produknya melalui ekspor. Dalam hal ada yang ingin ditanyakan silakan kami akan membantu,” ungkap Akhiyat.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II, Oentarto Wibowo, mengungkapkan terdapat tiga kunci sukses untuk menjadi eksportir yang sukses. “Untuk menjadi eksportir yang sukses dibutuhkan 3-tas yaitu kualitas, kuantitas, dan kontinyuitas.”

Tidak ketinggalan Bea Cukai Pangkalpinang juga mengadakan acara sosialisasi ekspor bagi para pelaku UMKM. Dalam kesempatan itu Bea Cukai Pangkalpinang memaparkan terkait fasilitas KITE IKM. “Fasilitas KITE IKM adalah fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor yang diberikan kepada industri kecil dan menengah. Apabila ada komponen baik bahan baku, bahan penolong maupun barang modal yang dimasukkan untuk diolah dan hasilnya berorientasi ekspor, maka akan diberikan pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impornya melalui fasilitas ini,” ungkap Agung Hermawan, Pemeriksa Bea Cukai Pratama pada Bea Cukai Pangkalpinang.

Baca Juga :   Bahas NLE, Bea Cukai Dukung Peningkatan Kelancaran Arus Logistik Nasional

“Agar dapat melakukan kegiatan ekspor, Bapak dan Ibu diwajibkan untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang telah diberi hak akses kepabeanan. Selain itu, Bapak dan Ibu diwajibkan untuk melengkapi ketentuan yang disyaratkan dalam Indonesia National Single Window (INSW). Jangan khawatir, seluruh proses itu mudah dan kami siap memberikan asistensi serta pelayanan ekspor 24 jam apabila bapak dan ibu mengalami kendala,” ungkap Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pratama, Chandra Eka Sakti.

Bea Cukai Telukbayur juga berupaya untuk mendorong kegiatan ekspor oleh UMKM. Dalam acara tersebut, Bea Cukai Telukbayur mengundang International Director and Partnership PT. SOKA Cipta Niaga, Helma Agustiawan. Helma membagikan pengalaman dan kiat-kiatnya kepada peserta dalam melakukan dan memajukan usahanya melalui ekspor. “UMKM Sumatera Barat memiliki potensi yang sangat banyak dan besar untuk memperluas pasarnya hingga internasional karena produk yang dihasilkan berbagai macam dan menarik. Makin tradisional, makin kampungan dan dibuat dengan tangan terjaga keasliannya, maka pasar internasional makin menyukainya.” ujar Helma.

Baca Juga :   Bea Cukai Kawal Pemanfaatan DBHCHT Lewat Koordinasi Internal dan Eksternal

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Telukbayur, Hilman Satria mengungkapkan, “”Harapan ke depannya produk UMKM Sumatera Barat dengan kekhasannya mampu menembus ke pasar internasional” ujar Hilman. Kegiatan serupa juga dilakukan oleh Bea Cukai Semarang dan Bea Cukai Wilayah Kepulauan Riau. Dalam kesempatan tersebut Bea Cukai Semarang turut menggandeng Ikatan Pengusaha Muslimah Indonesia (IPEMI).

Bea Cukai Magelang juga mengadakan pelatihan ekspor bersama Organisasi Gerakan Ekspor Nasional (GEN). Siswanto selaku Pejabat Fungsional Bea Cukai Magelang menuturkan bahwa untuk mendirikan usaha maka diperlukan izin usaha dengan cara registrasi OSS (Online Single Submission) di website www.oss.go.id untuk mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha). Selain itu, juga diperlukan izin usaha seperti izin lokasi, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan (IMB) serta izin komersial/operasional. “Sementara itu, cara mencari pangsa pasar di luar negeri yaitu setelah menyelesaikan perizinan ekspor, kementerian perdagangan dan atase perdagangan di luar negeri akan memberikan informasi terkait pasar ekspor, kemudian Bapak/Ibu bisa melakukan kunjungan ke luar negeri dan ketemu buyer secara langsung. Selain itu, bisa ikut expo/pameran,” jelasnya.

Baca Juga :   Dirjen Bea Cukai Minta Jajarannya Mampu Optimalkan Peran Dalam Implementasi Kebijakan Terbaru Pemerintah

Selain itu, Bea Cukai Gresik bersama para kawasan berikat yang berada di wilayah Kabupaten Gresik dan Lamongan, adakan acara Sosialisasi Potensi Kerjasama Kawasan Berikat dengan UMKM Orientasi Ekspor Melalui BC 4.0. Acara ini juga dihadiri oleh Diskoperindag Kabupaten Gresik dan Disperindag Kabupaten Lamongan sebagai pembina UMKM/IKM produksi unggulannya yang sudah sepakat meminta data-data kebutuhan kawasan berikat untuk disesuaikan dengan produk-produk UMKM-nya.

Sejauh ini sudah ada beberapa UMKM di wilayah Gresik dan Lamongan yang memasok bahan baku seperti kertas karton maupun ikan ke beberapa Kawasan Berikat. Ke depannya, Bea Cukai Gresik berharap agar para UMKM dapat menjadi pemasok bahan baku perusahan KB atas nama sendiri. Sejauh ini telah ada 11 UMKM yang berhasil diasistensi Bea Cukai Gresik untuk mendapatkan NIB Ekspor. (srv)

MIXADVERT JASAPRO