Bea Cukai Berikan Fasilitas Kepabeanan kepada Perusahaan Berorientasi Ekspor di Wilayah Jawa Tengah

JagatBisnis.com –  Bea Cukai di wilayah Jawa Tengah dan DIY kian gencar berikan perizinan dan fasilitas kepabeanan kepada para pelaku usaha berorientasi ekspor sebagai upaya untuk mendorong pemulihan dan menstimulus perekonomian dalam negeri.

“Setelah memberikan 20 izin di 2020, Bea Cukai Kanwil Jateng DIY di awal 2021 ini bekerja sama dengan Bea Cukai Magelang memberikan izin Kawasan Berikat kepada PT Medika Maesindo Global (MMG), perusahaan pembuat bahan baku masker dan alat pelindung diri pertama di Temanggung”, ujar Amin Tri Sobri, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY.

PT MMG yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Magelang tersebut beralamat di Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung dan merupakan bagian dari Maesindo Grup yang memproduksi masker dan APD untuk keperluan industri maupun medis. Perusahaan yang memiliki luas 1,2 Ha (Hektare) ini memiliki visi untuk memberikan kemudahan bagi investor asing untuk berinvestasi di Indonesia. Ke depannya, perusahaan ini berencana untuk memperluas wilayahnya menjadi 4,5 Ha.

Baca Juga :   Tingkatkan Pelayanan, Bea Cukai Gandeng Instansi Pemerintahan di Berbagai Daerah

Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno menyatakan, “PT Medika Maesindo Global ini merupakan penyelenggara kawasan berikat pertama di bawah pengawasan Kantor Bea Cukai Magelang. Hal ini tentunya dapat menarik investor untuk dapat berinvestasi di perusahaan ini sebagai Pengusaha Kawasan Berikat/PDKB,” ucapnya.

Sementara itu, Tommy Hastomo selaku GM Commercial PT MMG menyebutkan bahwa PT MMG merupakan bagian dari Maesindo Grup. “Perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Temanggung ini akan fokus memproduksi non-woven untuk material masker dan pakaian pelindung diri disposable baik untuk keperluan industrial maupun medis, dengan merk Solida, M-I dan MED-99”, jelasnya. Tommy bersama timnya juga menjelaskan bahwa perusahaannya akan merekrut tenaga kerja sebanyak 817 orang. Perusahaannya juga mempunyai pangsa pasar yang jelas meliputi 176 customer yang tersebar di 56 negara di Eropa, Amerika, Asia dan Afrika.

Baca Juga :   Jalankan Fungsi Perlindungan Masyarakat, Bea Cukai di Sulawesi Selatan Musnahkan Jutaan Barang Ilegal

Masih di wilayah Jawa Tengah, Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY juga menerbitkan izin kawasan berikat untuk PT Joo Won Indonesia yang berlokasi di Jepara. PT Joo Won Indonesia sendiri adalah perusahaan yang memproduksi insole sepatu dan berlokasi di Kabupaten Jepara. Berdiri sejak Maret 2020, perusahaan ini direncanakan akan menyerap tenaga kerja sampai dengan 500 karyawan.

Direktur PT Joo Won Indonesia Choi Hyoeon mengutarakan alasan mengapa pihaknya ingin mendapatkan fasilitas kawasan berikat. “Perusahaan kami menggunakan bahan baku impor dan dirancang 100% hasil produksinya akan dieksor, selain itu kewajiban penggunaan IT Inventory pada Kawasan Berikat memudahkan kami dalam menjalankan proses bisnis perusahaan antara lain dari sisi manajemen keuangan dan juga penjualan”, jelasnya. Choi mengaku bahwa dengan Kawasan Berikat nantinya akan lebih efisien dalam biaya dan waktu serta dapat membantu cashflow perusahaan.

Baca Juga :   Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan dengan Beragam Metode

Tidak ketinggalan Bea Cukai Semarang juga memberikan asistensi kepada perusahaan calon penerima fasilitas Kawasan Berikat yaitu PT CDS Asia Electronics. PT CDS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi lampu. “Pada kesempatan ini Bea Cukai Semarang menjelaskan tahapan yang perlu dilalui perusahaan untuk mendapatkan fasilitas Kawasan Berikat,” ungkap Sucipto, Kepala Kantor Bea Cukai Semarang. (srv)

MIXADVERT JASAPRO