Bea Cukai Belawan Musnahkan Barang Tidak Dikuasai dan Barang Milik Negara Senilai Ratusan Juta

JagatBisnis.com –  Bea Cukai Belawan lakukan pemusnahan barang tidak dikuasai dan barang milik negara. Pemusnahan ini terwujud berkas sinergi kuat antara Bea Cukai dengan Kepolisian, Kejaksaan, Balai Karantina, dan Pelindo I.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo Hendro Wibowo menyatakan bahwa kegiatan pemusnahan barang ini merupakan salah satu bentuk penanganan krisis kelangkaan kontainer. “Kolaborasi antar instansi ini turut berperan dalam penanganan container shortage dalam kegiatan ekspor yang terjadi akhir-akhir ini di masa pandemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan guna merealisasikan penyelesaian container yang masih dalam pengawasan Bea Cukai (BCF 1.5).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2019 tentang Penyelesaian terhadap Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang Dikuasai Negara, dan Barang yang menjadi Milik pada Pasal 4 ayat 1 dinyatakan bahwa “Barang yang dinyatakan Tidak Dikuasai sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat 1 yang busuk segera dimusnahkan.’’

Baca Juga :   Bea Cukai Serentak Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Miliaran Rupiah

Pada kesempatan tersebut, Bea Cukai Belawan memusnahkan bawang yang telah busuk eks BTD dan buah pinang eks BMN. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun di lokasi tempat pembuangan akhir (TPA) Terjun, Medan Marelan. Adapun perkiraan total nilai pungutan negara atas bawang dan pinanG yang dimusnahkan adalah sebesar Rp257.671.984. (srv)

MIXADVERT JASAPRO