Ekbis  

Bea Cukai Bekasi Jadi Role Model Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan

JagatBisnis.com –  Pemberian kemudahan dalam pelayanan publik terhadap kelompok rentan menjadi komitmen pemerintah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. Kementerian Keuangan menjadi salah satu instansi pemerintah yang didapuk oleh Kemenpan RB menjadi instansi percontohan sarana prasarana pelayanan publik ramah kaum rentan.

Dalam acara Penyampaian Apresiasi Penyelenggaraan Sarana Prasarana Pelayanan Publik Kelompok Rentan Tahun 2020, di Jakarta, tanggal 9 Maret 2021, Menteri Keuangan memperoleh penghargaan sebagai Pembina Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima serta Komitmen Kerja Sama dalam Pelayanan Publik Ramah untuk Berkebutuhan Khusus Tahun 2020. Tak hanya itu, Bea Cukai Bekasi pun menjadi salah satu satuan kerja di bawah Kementerian Keuangan yang mendapat predikat kantor percontohan yang menyediakan sarana prasarana pelayanan publik yang ramah untuk kaum rentan.

Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Bobby Situmorang, pada Kamis (18/03) mengatakan komitmen Bea Cukai Bekasi untuk menyediakan sarana prasarana pelayanan publik yang ramah untuk kaum rentan berangkat dari kesadaran bahwa unit pelayanan publik yang diselenggarakan pemerintah, harus menyediakan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan. “Hal ini juga sesuai dengan perintah dari Menteri Keuangan, bahwa kita itu tidak hidup sendiri. Faktanya kita macam-macam, jadi semua orang harus kita fasilitasi, termasuk yang berkebutuhan khusus,” ujarnya.

Baca Juga :   Ajak Masyarakat Perangi Rokok Ilegal, Bea Cukai Gencar Sosialisasikan Cara Identifikasi Pita Cukai

Penyediaan sarana dan prasarana bagi kelompok rentan diamanatkan dalam undang-undang No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan bahwa setiap penyelenggara pelayanan publik wajib memberikan layanan berkualitas bagi setiap pengguna layanan. Salah satu asas penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas adalah fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan. “Kementerian PANRB melakukan evaluasi, pembinaan, dan monitoring dan evaluasi pelayanan publik. Salah satu aspek yang dinilai dalam evaluasi unit penyelenggara pelayanan adalah ketersediaan sarana dan prasarana bagi kaum rentan berkebutuhan khusus, dan Bea Cukai Bekasi berhasil mendapat predikat kantor percontohan tersebut,” jelas Bobby.

Baca Juga :   Bea Cukai Jatim II Dampingi Wamenkeu Pantau Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Rokok

Ia menambahkan, yang termasuk kelompok rentan adalah kaum difabel, lansia, anak-anak, serta wanita hamil dan ibu menyusui. Sesuai UU No.8/2016 tentang Penyandang Disabilitas pada pasal 97 disebutkan bahwa salah satu infrastruktur yang mudah diakses oleh penyandang disabilitas adalah bangunan gedung.

Baca Juga :   Bagaimana Penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan untuk Pakaian Impor di Batam? Ini Kata Bea Cukai

“Bea Cukai Bekasi selalu berkomitmen untuk memberikan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat termasuk memenuhi persyaratan kemudahan yang sesuai dengan UU No.8/2016, meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Hal ini sebagai respon kami untuk menjamin pelayanan publik yang aksesibel dan inklusif bagi kaum rentan,” tegas Bobby.(srv)

MIXADVERT JASAPRO