Bea Cukai Batam dan Polairud Siap Usut Penyelundupan Rokok dan Miras

JagatBisnis.com – Dalam menjaga kedaulatan maritim Indonesia, Bea Cukai telah lama menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum lain, seperti Polairud (Kepolisian Perairan dan Udara). Bertugas pada wilayah pengawasan laut yang sama, Bea Cukai dan Polairud harus bersinergi, berkomunikasi, dan berkerja sama, karena tugas menjaga kedaulatan negara tidak mungkin berjalan tanpa kerja sama, baik dari level atas ke level bawah maupun sebaliknya.

Hal ini diyakini Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, pada Rabu (10/02), yang mengatakan dengan koordinasi yang berkesinambungan dan terjaga, maka kinerja di lapangan akan selalu berjalan sesuai yang diharapakan dalam menjaga kedaulatan. Terbukti dengan aksi kedua pihak dalam menggagalkan penyelundupan rokok dan minuman keras (miras) ilegal yang ditaksir senilai 2.2 miliar rupiah yang dilanjutkan dengan kesiapan kedua pihak untuk mengusut penyelundupan tersebut.

“Pada tanggal 4 Februari 2021 lalu, kami telah melaksanakan serah terima hasil tangkapan rokok dan miras yang penyelundupannya berhasil kami gagalkan. Penangkapan yang dilakukan pada tanggal 3 Februari 2021 tersebut menghasilkan barang bukti berupa 1.761.600 batang rokok merek “HMIND” dan “LUFFMAN” dan 2.400 buah kaleng miras merek “CARLSBERG” dan “TIGER” dengan total 768 liter,” ungkap Rizki.

Baca Juga :   Bea Cukai Jateng DIY, Tanjung Emas, dan Pasuruan Catat Pertumbuhan Realisasi Penerimaan hingga Agustus 2021

Penyelundupan barang ilegal tersebut dilakukan dengan speed boat kayu tanpa nama yang juga ikut diamankan oleh petugas. Selain itu, speedboat dengan mesin tempel merek Yamaha 2 x 200 Pk beserta kru dengan inisial AS dan AM juga diserahkan ke Bea Cukai. “Dua orang kru kapal dan barang bukti yang sudah diserahkan akan kami tindak lanjuti dan kami pun siap mendalami kasus ini,” tegasnya.

Baca Juga :   Adakan Sosialisasi Kepabeanan, Bea Cukai Bahas Ketentuan IMEI hingga MITA Kepabeanan dan AEO

Menurut Rizki, atas perbuatan tersebut, terduga dijerat pasal 54 dan/atau pasal 56 UU Cukai nomor 39 tahun 2007 dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Baca Juga :   Selamatkan Potensi Penerimaan Cukai, Bea Cukai Bandung Tegah Jutaan Rokok Ilegal

“Sinergi ini dilakukan demi melindungi dan memberikan rasa aman bagi masyarakat, mengamankan hak-hak negara dan agar dipatuhinya perundang-undangan yang berlaku. Kami berharap sinergi antara Bea Cukai Batam dengan Polairud Kepulauan Riau terus berjalan demi pengamanan perairan yang makin baik,” tutupnya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO