Ekbis  

Bea Cukai Amankan 3 Juta Batang Rokok Ilegal di Dumai dan Kediri

JagatBisnis.com – Untuk mencegah peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat, Bea Cukai secara aktif melaksanakan pengawasan, serta melakukan penindakan terhadap barang ilegal yang beredar. Pada kesempatan ini, Bea Cukai melaksanakan operasi gempur rokok ilegal di Dumai dan Kediri, dan berhasil mengamankan sebanyak 3.019.524 batang rokok ilegal, serta 9,5 liter minuman keras ilegal.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi, Tubagus Firman Hermansjah mengungkapkan bahwa keberhasilan operasi ini merupakan sinergi antara Bea Cukai dan instansi pemerintahan lainnya. “Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan rokok ilegal sebanyak 265 karton, dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp 2,8 milyar. Penindakan dipusatkan pada sebuah bangunan di wilayah Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, pada Selasa (14/09) lalu,” papar Firman.

Sementara operasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri berlangsung selama 5 hari sejak Senin (06/09), merupakan bentuk pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bidang penegakan hukum. Firman menjelaskan bahwa operasi gabungan ini dilaksanakan di 8 kecamatan, antara lain Sawahan, Ngetos, Ngluyu, Rejoso, Gondang, Lengkong, Jatikalen dan Patianrowo.

Baca Juga :   Beri Informasi ke Pengguna Jasa, Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan

“Pada operasi ini, berhasil diamankan rokok ilegal sebanyak 187.524 batang, dan miras ilegal 9,5 liter. Rokok ilegal yang diamankan ini adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai/rokok polos. Lewat penindakan ini berhasil diamankan sebesar Rp182.836.142, tentunya Bea Cukai mengapresiasi sinergi yang terjalin, sehingga bisa mencegah peredaran rokok ilegal ini,” jelas Firman.

Baca Juga :   Kilas Balik APEC SCCP Meeting 2022: Bea Cukai Lantang Suarakan Kesetaraan Gender di Forum Internasional

Firman menambahkan bahwa selain melakukan penindakan atas barang kena cukai ilegal, Bea Cukai juga mengedukasi masyarakat tentang ciri-ciri rokok/miras ilegal, yaitu tidak dilekati pita cukai, dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dilekati pita cukai namun tidak sesuai dengan peruntukannya, serta dilekati pita cukai bukan milik pabrik produsennya.

Baca Juga :   Perkuat Sinergi, Ini Langkah Bea Cukai Bangun Kolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum

“Lewat kegiatan ini, kami berharap dapat menekan peredaran barang kena cukai ilegal di masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat yang menjual ataupun menjadi konsumen rokok dan miras, untuk memilih barang yang legal, sesuai aturan pemerintah,” pungkas Firman.(srv)

MIXADVERT JASAPRO