Bea Cukai Aceh Musnahkan 2,5 Ton Gula Impor Ilegal

jagatBisnis.com – Bea Cukai Bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh memusnahkan 2,5 ton gula impor ilegal hasil tangkapan Bea Cukai Banda Aceh selama tahun 2020. Hal ini dilakukan sebagai bentuk transpransi Bea Cukai terhadap tindak lanjut dari barang hasil sitaan.

Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banda Aceh pemusnahan ini dilaksanakan dan turut dihadiri oleh beberapa intansi terkait.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya menyampaikan, selain gula ilegal terdapat barang bukti sitaan perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap lainnya yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh, termasuk barang bukti tindak pidana dari instansi lain seperti ganja, ekstasi, sabu, senjata api, rokok ilegal dan bukti kejahatan lainnya.

Baca Juga :   Bersama Pemda, Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT Lewat Rapat Koordinasi

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, dirusak dan ditanam.

Baca Juga :   Bea Cukai Langsa Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Ilegal di Aceh Tamiang

“Pelaksanaan pemusnahan ini berdasarkan surat yang telah dikeluarkan secara resmi dan merupakan tindak lanjut kerja sama antara Bea Cukai Banda Aceh bersama Kejaksaan Negeri Banda Aceh dan instansi lain yang terkait sebagai bentuk penyelesaian barang bukti,” jelas Heru.

Baca Juga :   Bea Cukai Banten Ringkus Truk Berisi Jutaan Batang Rokok Ilegal

Menurut Heru, perairan Aceh banyak dimanfaatkan untuk kegiatan impor barang secara illegal. Beberapa pelabuhan tikus yang digunakan nelayan juga disinyalisasi sering membawa barang-barang impor ilegal berasal dari Malaysia dan Thailand, berupa gula, beras ketan dan bawang merah.(srv)

MIXADVERT JASAPRO