Ekbis  

Bea Cukai Aceh Gagalkan Peredaran 31.800 Batang Rokok Ilegal

JagatBisnis.com –  Sejalan dengan fungsi utama Bea Cukai sebagai community protector, Bea Cukai Banda Aceh kembali menggelar operasi pasar barang kena cukai hasil tembakau ilegal pada tanggal 18 Maret 2021. Operasi pasar ini bertujuan untuk mewujudkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal dengan cara sosialisasi, edukasi, dan juga penindakan.

Pada operasi pasar tersebut, Bea Cukai Banda Aceh melakukan penindakan terhadap tiga karton atau 159 slop yang berisi 31.800 batang rokok tidak dilekati pita cukai pada sebuah sarana pengangkut penumpang yang ditegah di Jalan Medan – Banda Aceh, Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Petugas mengamankan rokok merek Hitman sebanyak 79 slop berisi 15.800 batang, merek Luffman Merah sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang, dan merek Luffman Abu-abu sebanyak 40 slop berisi 8.000 batang.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Heru Djatmika Sunindya mengatakan penindakan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, “Kami mendapat informasi bahwa akan ada mikrobus asal Sigli menuju Banda Aceh dengan membawa paket yang diduga barang kena cukai (BKC) berupa hasil tembakau (HT) yang tidak dilekati pita cukai. Atas informasi tersebut, tim penindakan Bea Cukai Banda Aceh melakukan pemantauan terhadap mikrobus dimaksud.”

Baca Juga :   Jelang Tutup Tahun, Capaian Penerimaan Tiga Kantor Bea Cukai ini Meroket

Heru melanjutkan, sekitar pukul 15.10 WIB, tim melihat mikrobus dengan ciri-ciri sesuai dengan yang tertera dalam informasi melintas di Jalan Medan – Banda Aceh, Muara Tiga, Kabupaten Pidie. Tim segera melakukan pengejaran untuk melakukan pemeriksaan atas sarana pengangkut dan didapati tiga karton rokok tanpa dilekati pita cukai (rokok polos). “Setelah melakukan wawancara terhadap supir, kami mendapat informasi bahwa pengemudi mikrobus tersebut tidak mengetahui bahwa paket yang dibawanya merupakan rokok ilegal (tidak dilekati pita cukai). Pengemudi mengaku bahwa yang dia ketahui paket tersebut berisi pakaian,” lengkapnya.

Baca Juga :   Ini Wujud Sinergi Antarinstansi yang Dilancarkan Bea Cukai di Berbagai Daerah

Barang bukti sebanyak 31.800 batang rokok ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai barang mencapai Rp32.277.000. Dengan potensi kerugian hak keuangan negara dari sektor perpajakan sebesar Rp17.649.000.

Baca Juga :   Bea Cukai Lanjutkan Operasi Gempur 2021 Bersama Satpol PP

Selanjutnya, usai aksi penindakan dilakukan, masih menurut Heru barang hasil penindakan dibawa ke Bea Cukai Banda Aceh untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. “Peredaran rokok ilegal merupakan salah satu hal yang harus dihentikan karena berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Untuk itu, apabila terdapat peredaran rokok ilegal, masyarakat diimbau untuk melaporkannya kepada Bravo Bea Cukai 1500225 atau melalui layanan pengaduan Bea Cukai Banda Aceh,” tutupnya. (srv)

MIXADVERT JASAPRO