Bareskrim Bakal Periksa Refly Harun Dalam Kasus Ujaran Kebencian Gus Nur

Pakar hukum tata negara Refly Harun

jagatBisnis.com – Penyidikan kasus ujaran kebencian yang yang dilakukan tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur terhadap Nahdlatul Ulama (NU) masih terus berlanjut.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berencana akan memeriksa pakar hukum tata negara Refly Harun berkaitan dengan kasus tersebut.

“Saya sampaikan tidak menutup kemungkinan saksi-saksi yang lain atau orang-orang yang terlibat pembuatan itu baik yang mengunggah, mengedit, shooting semua termasuk yang mewawancarai semua akan kita panggil,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/10/2020).

Baca Juga :   Berbuat Terlarang Pria-Wanita Dibekuk Dalam Kosan

Awi menegaskan pihaknya sudah memeriksa pihak pelapor dan saksi ahli lainnya. Saksi itu antara lain saksi ahli bahasa dan hukum pidana.

“Ada empat saksi termasuk saksi pelapor kemudian dua saksi ahli,” ucap Awi.

Baca Juga :   Tewasnya Rodrigo Ventocilla di Tahanan Narkoba Polda Bali Diusut

Selain saksi ahli bahasa dan ahli hukum pidana, Bareskrim berencana memanggil saksi ahli ITE.

Adapun barang bukti video bernada ujaran kebencian juga masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Masih diperiksa di laboratorium digital forensik. Kita tunggu, nanti kalau sudah selesai akan diperiksa ahlinya, ahli ITE,” kata Awi.

Seperti diketahui Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama (NU) cabang Cirebon Azis Hakim melaporkan Gus Nur ke Bareskrim Polri dengan tuduhan menghina NU.

Baca Juga :   Miris Tenaga Medis Dilumuri Kotoran Manusia

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0596/X/2020/BARESKRIM tanggal 21 Oktober 2020.

Pelapor sebelumnya menyebut jika dirinya melaporkan Gus Nur lantaran pernah berucap NU bagaikan bis umum yang sopirnya mabuk. Lebih parahnya lagi menurut Azis, Gus Nur menyebut PKI dengan tujuan ke NU.(ser)

MIXADVERT JASAPRO