Azis Syamsuddin Mulai Disidang Senin Depan

Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin

JagatBisnis.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menetapkan jadwal sidang perdana tersangka mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.

“Sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, hari Senin, 6 Desember 2021, dijdwalkan sidang perdana atas nama terdakwa M. Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada awak media, Jumat (3/12/2021).

Ali memastikan tim jaksa telah siap membacakan seluruh dakwaannya terhadap Azis. KPK berharap sidang nantinya berjalan lancar.”Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” tegas Ali.

Baca Juga :   Anggota Dewas KPK Dilaporkan karena Langgar Etika

Ali lebih jauh mengatakan, penahanan Azis Syamsuddin menjadi kewenangan pengadilan. Azis diduga menyuap penyidik KPK terkait penanganan perkara.

Baca Juga :   Firli Bahuri Dituntut Bertanggung Jawab Segera Tangkap Buronan KPK

Tim Jaksa KPK menyiapkan dua dakwaan untuk Azis. Pertama, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :   KPK Telusuri Uang Suap Abdul Gafur Mas’ud

Kedua, dia disangkakan melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.(pia)

MIXADVERT JASAPRO