Asosiasi Pekerja Ragu Menaker Bakal Larang THR Dicicil

JagatBisnis.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku tengah menggodok aturan THR. Dalam hal ini boleh dicicil atau tidak. Kemnaker menargetkan aturan tersebut kelar paling lambat awal Ramadhan.

Menanggapi hal ini, Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah mengaku ragu dengan pemerintah yang akan melarang para pengusaha yang akan membayar THR dengan cara dicicil.

“Ragu saya karena kalau kemarin waktu ada wawancara di TV, kelihatan sekali 90 persenan itu Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran yang sama terkait dengan dicicil. Kedua, dari pernyataan-pernyataannya Asosiasi Pengusaha Indonesia itu mendorong sangat kuat untuk dicicil, kelihatan sekali indikasinya ke sana,” ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat, Sabtu (3/4/2021).

Baca Juga :   Kritikan DPR, Terkait THR PNS Tidak Full Bisa Menurunkan Daya Beli

Keraguan itu akan terjawab setelah Surat Edaran (SE) terkait THR yang rencananya terbit sekitar menjelang atau awal bulan suci Ramadhan 2021 mendatang.

“Ini adu kuat antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Menko Ekonomi bapak Airlangga, karena kan memang sebelumnya Menaker itu akan mengeluarkan SE terkait THR yang akan dicicil, kemudian ribut kan, kita pun sampai menyampaikan protes keras keberatan dengan rencana tersebut, karena sebelumnya di tahun 2020 itu THR nya juga dicicil dan sekarang dampaknya banyak yang pekerja yang THR nya nggak dapat sampai sekarang,” terangnya.

Baca Juga :   Aturan THR 2021 Dicicil Atau Tidak, Paling Lambat Awal Ramadan

Mirah menilai imbauan Airlangga itu bukan tanpa dasar, ada pertimbangan daya beli yang ingin diungkit lewat pemberian THR secara penuh oleh pengusaha ke karyawannya. Untuk itu, Mirah mewakili para buruh berharap Menteri Ketenagakerjaan untuk bisa satu suara dengan Airlangga, atau setidaknya tidak mengeluarkan kebijakan apapun tentang THR ini.

Baca Juga :   Jokowi Teken PP Pembayaran THR dan Gaji ke-13

Menurut Mirah biarlah perusahaan yang memang terdampak pandemi berdiskusi langsung dengan para pekerjanya soal THR, ia yakin pekerja pasti mengerti kalau memang kondisi perusahaan masih terpuruk. Namun, bila diterbitkan SE, perusahaan yang tak terdampak pu bakal ikut-ikutan mencicil THR.

Sebab, berkaca dari pengalaman tahun lalu, perusahaan yang tak terdampak sekalipun oleh pandemi, ada yang sengaja mencicil THR karyawannya karena adanya SE tersebut. “Gara-gara ada surat edaran itu menjadikan justifikasi sebuah pegangan hukum yang kuat bagi pengusaha itu, ini yang kita khawatirkan,” tegasnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO