Asik, Korban PHK Bisa Dapat ‘Gaji’ Selama 6 Bulan

JagatBisnis.com – Kabar gembira untuk para pekerja yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan ‘gaji’ selama 6 bulan untuk para korban PHK.

UU No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja menelurkan salah satu aturan baru, soal jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Dengan adanya JKP, pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dapat jaminan bantuan setelah PHK. Pekerja masih mendapat ‘gaji’ maksimal selama 6 bulan setelah kena PHK.

Hal ini tertuang dalam PP No. 37 tahun 2021 tentang penyelenggaraan program JKP yang berlaku 3 Februari 2021 lalu. Pembayaran ‘gaji’ ini bersumber dari sebagian pemerintah dan uang pekerja sendiri dengan skema iuran.

Baca Juga :   Kasus PHK, Bogor Menempati Urutan Kedua Terbesar se-Jawa Barat

Namun, korban PHK tak bisa begitu saja akan dikirimkan ‘gaji’ oleh pemerintah, ada tata caranya pendaftaran kepesertaannya dulu yang harus dilewati.

Langkah awal, korban PHK yang ingin mendapat bantuan ini harus didaftarkan terlebih dahulu oleh perusahaan tempatnya bekerja kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk divalidasi dan verifikasi pemenuhan syarat-syaratnya.

“Jadi di situ ada pengusaha atau pemberi kerja melaporkan ke Ketenagakerjaan kemudian ada verifikasi dan validasi peserta tentu saja di situ ada syarat programnya,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui keteranganya, Kamis (8/4/2021).

Kemudian, akan dilakukan integrasi dan pengecekan kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan) dan eligibilitas atau kelayakannya. Setelah itu bila memenuhi syarat, dianggap layak, dan belum menjadi peserta JKP akan diterbitkan tanda bukti peserta JKP-nya.

Baca Juga :   Perusahaan Harus Atur Strategi Cegah PHK

“Dari situ baru kemudian ada rekomposisi iuran JKM dan JKK. Maksimal rekomposisi tanggal 17 bulan berikutnya dengan ceiling 5 juta, kemudian dari situ bisa kita lihat telah terdaftar JKP atau belum dan setelah itu terbit tanda bukti peserta,” katanya.

Adapun tanda bukti peserta itu baru akan terbit 3 hari sejak iuran dibayarkan. Setelah itu, korban PHK tak serta merta langsung bisa dapat bantuan dari program ini, masih ada tahapan lain yang harus dilalui. Di antaranya, data-data yang sudah divalidasi dan verifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan tadi kemudian dilaporkan kepada Menteri Ketenagakerjaan.

Baca Juga :   Ribuan Karyawan Garuda Terkena PHK

Setelah itu baru akan muncul daftar iuran yang harus dibayarkan pemerintah dan persetujuan tagihan kepada pemerintah. Sebagaimana diketahui, dalam program ini pemerintah juga turut ambil andil yakni ikut membayar iuran sebesar 0,22%.

“Iurannya itu karena ada iuran pemerintah maka ada persetujuan tagihan iuran kepada pemerintah ini setelah semua prosesnya divalidasi, sehingga pemerintah mengetahui dengan pasti berapa iur yang harus dibayar pemerintah. Kemungkinan akan disalurkan melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Ini dalam proses pembahasan PMK-nya, intinya pemerintah akan membayar iuran setelah proses validasi verifikasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan,” terangnya.(HAB)

MIXADVERT JASAPRO