Anak Nurdin Abdullah Diperiksa KPK

Gedung Merah-Putih KPK

JagatBisnis.com – Tim interogator Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengecek Fathul Fauzy Nurdin, anak Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan( Sulsel) Nurdin Abdullah.

Pengecekan itu terkait permasalahan dugaan uang sogok dan gratifikasi terkait logistik benda dan jasa perizinan dan pembangunan prasarana di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020- 2021 yang memerangkap si papa, Rabu, 7 April 2021.

Dalam pengecekan itu, interogator memahami wawasan Fathul Fauzy Nurdin hal bisnis finansial dari Nurdin Abdullah yang terkait dengan permasalahan dugaan uang sogok dan gratifikasi.

Baca Juga :   KPK Tahan 17 Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

” Meter Fathul Fauzy Nurdin( mahasiswa), didalami wawasan saksi antara lain hal terdapatnya dugaan bisnis finansial dari terdakwa NA( Nurdin Abdullah) yang terkait dengan masalah ini,” tutur Plt Ahli Ucapan KPK, Ali Fikri pada badan alat, Kamis, 8 April 2021.

Tidak hanya mengecek Fathul Fauzy, dalam mengusut permasalahan ini, tim interogator pula mengecek 3 orang saksi yang lain.

Mereka ialah 2 pengusaha bernama Raymond Ardan Arfandy dan John Theodore dan seorang PNS bernama Rudy Ramlan. kepada Rudy Ramlan, tim interogator memahami hal berbagai proyek yang ditenderkan Pemprov Sulsel yang salah satunya digarap oleh Ketua PT Agung Kesatu Bulukumba( APB) Agung Sucipto yang jadi terdakwa donatur uang sogok pada Nurdin Abdullah.

Baca Juga :   Pimpinan KPK Bakal Diaudit Dewas karena Gagal Tangkap Harun Masiku yang Buron selama 2 Tahun

Sementara kepada John Theodore, tim interogator memahami pertanyaan proyek- proyek Pemprov Sulsel yang digarapnya. Sedangkan dalam pengecekan kepada Raymond, interogator mengonfirmasi hal terdapatnya dugaan gerakan anggaran dari Agung Sucipto keoada Nurdin Abdullah terkait profesi sejumlah proyek di Sulsel.

Baca Juga :   Rektor Unila Jadi Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Tim interogator pula memahami hal kegiatan serupa Raymond dan Agung Sucipto dalam menggarap proyek.

” Raymond Ardan Arfandy( Wirausaha) dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan pemberian sejumlah uang oleh terdakwa AS( Agung Sucipto) pada terdakwa NA( Nurdin Abdullah) karena terdapatnya pengerjaan sejumlah proyek di Pemprov Sulsel. Sekalian didalami hal kerjasama saksi dengan terdakwa AS dalam pengerjaan proyek,” tutur Ali.(ser)

MIXADVERT JASAPRO