Mulai Oktober 2023, Pelat Nomor RF Tak Berlaku

JagatBisnis.comKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan penyetopan pelat kendaraan RF atau pelat khusus lainnya untuk masyarakat yang tidak berhak menggunakannya, mulai 10 Oktober 2023 mendatang. Baik pembuatan baru maupun perpanjangan, tidak akan lagi diberikan mulai saat itu.

”Kami lakukan secara bertahap, mulai awal bulan depan. Pada bulan Oktober 2023 sudah disetop. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen. Pol. Yusri Yunus di Gedung Divisi Humas Polri, Kamis (26/1/2023).

Baca Juga :   Kapolri Akan Kaji Ulang Penggunaan Pelat RF

Menurutnya, peraturan itu diubah dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan. Nanti, ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.

”Jadi, nomor rahasianya masih saya rahasiakan. Makanya, dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti ada aturan baru,” ungkapnya.

Diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya. Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan. (*/eva)

MIXADVERT JASAPRO