JagatBisnis.com – Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat menaikkan target kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 menjadi 1,18% hingga 1,30% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Angka ini naik dari usulan sebelumnya dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2026 yang sebesar 1,21%.
Untuk mencapai target tersebut, salah satu kebijakan utama yang disepakati adalah perluasan basis penerimaan bea keluar, termasuk terhadap produk emas dan batubara.
“Perluasan basis penerimaan bea keluar di antaranya terhadap produk emas dan produk batubara, di mana pengaturan teknisnya mengacu pada peraturan Kementerian ESDM,” ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, saat membacakan laporan Panja Penerimaan, Senin (7/7).
Langkah ini menjadi bagian dari strategi fiskal yang lebih agresif, mengingat selama ini sejumlah produk bahan mentah pertambangan belum dikenai bea keluar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, menegaskan bahwa kebijakan tersebut mencerminkan pergeseran arah pengelolaan sumber daya alam nasional. “Selama ini bahan mentah memang tidak dikenakan bea keluar, tapi masa ekspor bahan mentah seperti dari Freeport sudah berakhir,” jelas Djaka kepada media.
Dengan demikian, ke depan ekspor bahan mentah—terutama dari sektor pertambangan seperti emas dan batubara—akan dikenai pungutan yang lebih ketat. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendorong hilirisasi industri.
Kebijakan ini menandai tekad pemerintah untuk memperkuat postur APBN 2026 di tengah kebutuhan pembangunan dan pembiayaan negara yang terus meningkat, sembari memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. (Hky)