JagatBisnis.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan peningkatan produksi minyak nasional sebesar 15.000 barel per hari (bph) yang berasal dari sumur minyak milik masyarakat. Target ini menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah mempertegas legalitas dan arah pengelolaan sumur rakyat yang selama ini berada di area abu-abu hukum.
7.000 Sumur Jadi Target Pendataan
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menyampaikan bahwa sekitar 7.000 sumur masyarakat dipetakan memiliki potensi untuk dikembangkan melalui skema kerja sama. “Mungkin di Agustus ini baru sebagian (pendataan sumur). Tapi paling tidak sampai dengan akhir tahun, kami menargetkan 10.000 sampai 15.000 barel per hari,” ujar Yuliot dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (1/7).
Sumur-sumur tersebut mayoritas tersebar di Aceh, Jambi, Sumatra Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Untuk mendukung realisasi target tersebut, Kementerian ESDM akan mengerahkan tim gabungan untuk melakukan inventarisasi lapangan selama Juli 2025.
Implementasi Bertahap Dimulai Agustus
Yuliot menambahkan bahwa penambahan produksi akan dilakukan secara bertahap mulai Agustus 2025. “Mungkin di Agustus itu (penambahan) baru sebagian. Tapi paling tidak sampai dengan akhir tahun ya kita mentargetkan 10 ribu sampai 15 ribu (bph),” tegasnya.
Tiga Skema Kerja Sama dalam Permen ESDM 14/2025
Permen ESDM No. 14 Tahun 2025 mengatur tiga skema kerja sama untuk mendorong peningkatan produksi migas:
-
Kerja Sama Operasi/Transfer Teknologi oleh KKKS
Meliputi pengelolaan sumur idle, sumur produksi, hingga lapangan yang tidak aktif. -
Kerja Sama Sumur Rakyat
Memberikan ruang bagi BUMD, koperasi, atau UMKM untuk bekerja sama dengan KKKS dalam mengelola sumur migas masyarakat. -
Pengusahaan Sumur Tua
Melanjutkan ketentuan Permen ESDM No. 1 Tahun 2008, dengan tetap mengakomodasi pengelolaan oleh komunitas lokal melalui badan usaha tertentu.
Periode Penanganan Sementara: 4 Tahun
Untuk sumur rakyat, pemerintah menetapkan masa penanganan sementara selama empat tahun. Jika dalam periode tersebut tidak terdapat perbaikan kinerja atau kesesuaian operasional, maka kewenangan pengambilan keputusan lanjutan akan diserahkan kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum).
Dorong Lifting Nasional
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pencapaian target lifting minyak yang ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 sebesar 610.000 bph. Meski harga minyak dunia sedang dalam tren moderat, penguatan sisi hulu terus dilakukan melalui kolaborasi antara pemerintah, KKKS, dan masyarakat. (Hky)