JagatBisnis.com – Pemerintah resmi menetapkan bahwa tarif listrik untuk bulan Juli 2025 tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pelanggan, baik subsidi maupun nonsubsidi, serta untuk sistem prabayar (token) dan pascabayar.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan menjaga kestabilan sektor energi nasional di tengah dinamika global.
✅ Tarif Listrik Pelanggan Rumah Tangga Subsidi – per 1 Juli 2025
-
450 VA: Rp 415 per kWh
-
900 VA subsidi: Rp 605 per kWh
-
900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
-
1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
-
3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
✅ Tarif Listrik Rumah Tangga Non-subsidi
-
900 VA (R-1/TR): Rp 1.352 per kWh
-
1.300 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
-
2.200 VA (R-1/TR): Rp 1.444,70 per kWh
-
3.500–5.500 VA (R-2/TR): Rp 1.699,53 per kWh
-
6.600 VA ke atas (R-3/TR): Rp 1.699,53 per kWh
💡 Bagaimana Perhitungan Token Listrik PLN?
Untuk pelanggan prabayar, pembelian token listrik (pulsa listrik) tidak dihitung berdasarkan nominal rupiah yang dibayar, melainkan dalam bentuk energi listrik dalam satuan kilowatt hour (kWh).
Sebagai contoh:
-
Jika Anda membeli token senilai Rp 50.000, maka jumlah kWh yang diperoleh tergantung pada tarif listrik sesuai daya dan golongan pelanggan, dikurangi biaya admin jika pembelian dilakukan di luar aplikasi PLN Mobile.
Perlu dicatat bahwa pembelian token melalui PLN Mobile tidak dikenakan biaya tambahan, sedangkan melalui platform lain seperti e-commerce biasanya akan dikenakan biaya layanan tambahan.
Selain itu, konversi rupiah ke kWh dapat sedikit berbeda antar wilayah karena adanya biaya distribusi atau biaya admin dari masing-masing penyedia layanan.
⚠️ Kesimpulan
Dengan tarif yang tetap stabil pada triwulan III 2025, masyarakat diharapkan bisa lebih mudah merencanakan pengeluaran listrik bulanan. Meski begitu, pengguna tetap disarankan untuk hemat energi dan cek penggunaan listrik secara berkala, baik melalui meter prabayar maupun aplikasi PLN Mobile.
Untuk update terbaru soal tarif, token, dan kebijakan listrik lainnya, pantau terus informasi dari sumber resmi PLN dan Kementerian ESDM. (Zan)