JagatBisnis.com – PT Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (BPD DIY) mencatatkan total 677 transaksi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) senilai Rp 1,3 miliar hingga Mei 2025. Angka ini mencerminkan tren positif digitalisasi pengeluaran pemerintah daerah yang terus meningkat dari waktu ke waktu.
KKPD merupakan alat pembayaran non-tunai berupa kartu kredit yang digunakan oleh pemerintah daerah (pemda) untuk membiayai kebutuhan belanja daerah. Kartu ini diterbitkan oleh bank yang telah bekerja sama dengan pemda dan mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri serta Bank Indonesia.
Transaksi Didominasi oleh OPD Jawa Tengah
Menurut Direktur Pemasaran dan Usaha Syariah BPD DIY, Raden Agus Trimurjanto, jumlah transaksi tersebut berasal dari 105 organisasi perangkat daerah (OPD) di Provinsi Jawa Tengah.
“Pemanfaatan KKPD bagi pemda berdampak langsung pada penerimaan insentif daerah, karena menjadi salah satu parameter dalam penilaian kinerja pemerintah daerah,” jelas Agus.
Strategi Dorong Peningkatan Penggunaan KKPD
Agus mengungkapkan bahwa pertumbuhan transaksi KKPD tak lepas dari komitmen digitalisasi transaksi pemerintah daerah. Untuk terus mendorong adopsi KKPD, BPD DIY menyiapkan sejumlah langkah strategis, di antaranya:
-
Lokakarya dan edukasi kepada seluruh OPD tingkat provinsi
-
Sosialisasi dan pendampingan penggunaan KKPD
-
Penyederhanaan proses administrasi dan pelaporan
-
Integrasi KKPD dengan sistem informasi keuangan pemda
-
Penguatan infrastruktur dan keamanan transaksi
“Kami meyakini penggunaan KKPD akan terus meningkat seiring dengan kemajuan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah,” tutup Agus.
Konteks Lebih Luas
Sejalan dengan target pemerintah untuk memperluas penggunaan transaksi non-tunai dalam tata kelola keuangan daerah, KKPD menjadi instrumen penting dalam meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi pengeluaran pemda. Penguatan pemanfaatan KKPD juga dapat mendorong optimalisasi insentif fiskal yang diberikan pemerintah pusat kepada daerah. (Mhd)