JagatBisnis.com – Setelah bertahun-tahun berjuang mempertahankan haknya, Bambang Pranoto akhirnya berhasil membawa pulang mahkota dari ciptaannya sendiri, Kutus Kutus. Minyak balur herbal yang lahir dari kearifan lokal Bali ini resmi kembali ke peraciknya setelah Pengadilan Niaga pada PN Surabaya memenangkan gugatannya.
Dalam putusan perkara Nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Sby yang dibacakan pada 16 April 2025, majelis hakim menyatakan, pendaftaran merek oleh pihak tergugat tidak sah secara hukum. Bambang Pranoto diakui sebagai pengguna pertama merek Tamba Waras Kutus Kutus dan memiliki itikad baik dalam proses pendaftarannya. Dua hal krusial inilah yang menjadi dasar kemenangan Bambang.
“Putusan ini adalah kemenangan untuk semua inovator lokal. Hak atas karya dan jerih payah kita akan selalu punya tempat di mata hukum,” kata kuasa hukum Bambang, Elsiana Inda Putri Maharani, dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Menurut dia, kembalinya Kutus Kutus ke tangan Bambang Pranoto bukan hanya kemenangan hukum, tetapi juga kemenangan moral. Ini memberi angin segar bagi para pelaku usaha kecil dan menengah yang masih berjuang menjaga orisinalitas produk mereka.
“Putusan ini juga menjadi preseden penting dalam penegakan hak kekayaan intelektual di Indonesia. Karena negara hadir melindungi para pencipta yang bertindak dengan itikad baik,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, dengan status hukum yang kini bersih dari sengketa, merek ini kini bersiap menapaki lembaran baru di bawah arahan sang perintis. Bambang Pranoto juga berkomitmen melanjutkan misi awalnya memperkenalkan kekuatan rempah-rempah Indonesia kepada dunia.
“Kami berharap semua pihak menghormati putusan ini, dan bersama-sama membangun iklim usaha yang adil, sehat, dan bermartabat,” tutup dia. (eva)