JagatBisnis.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap maraknya penawaran jasa pendaftaran atau unlock IMEI yang kian menjamur, terutama di platform digital dan media sosial.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa registrasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat yang dibeli dari luar negeri, baik sebagai barang bawaan penumpang maupun barang kiriman, dan tidak memerlukan jasa pihak ketiga.
“Hindari modus penipuan jasa unlock IMEI. Registrasikan IMEI secara resmi melalui Bea Cukai. Ini hanya berlaku untuk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) yang masuk dari luar negeri,” jelas Budi, Senin (14/4/2025).
Registrasi IMEI Bisa Dilakukan Mandiri dan Gratis
Untuk pendaftaran IMEI perangkat yang dibawa langsung oleh penumpang dari luar negeri, cukup dengan mengisi electronic customs declaration (e-CD) atau formulir BC 2.2. Sementara, bagi yang belum sempat mendaftarkan, bisa datang langsung ke kantor Bea Cukai terdekat dan mengakses formulir resmi di:
👉 https://www.beacukai.go.id/register-imei.html
Budi menegaskan bahwa proses registrasi IMEI tidak dipungut biaya apa pun. Yang perlu dibayar oleh pemilik perangkat hanyalah bea masuk dan pajak impor, yang merupakan kewajiban negara atas barang bawaan dari luar negeri.
“Pendaftaran IMEI itu gratis. Biaya yang timbul adalah bea masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 atas impor perangkat. Jangan tertipu oleh jasa ilegal, karena registrasi bisa dilakukan sendiri dan sangat mudah,” tegasnya.
Kenapa IMEI Penting?
IMEI atau International Mobile Equipment Identity adalah nomor identifikasi unik yang dimiliki setiap perangkat seluler. Fungsinya adalah untuk memastikan perangkat terdaftar secara resmi dan dapat digunakan di jaringan telekomunikasi Indonesia.
IMEI yang tidak terdaftar di database nasional akan membuat perangkat tidak bisa mengakses jaringan seluler, termasuk panggilan, SMS, dan internet.
Kesimpulan: Jangan Tergoda Jasa Cepat, Lebih Baik Resmi dan Aman
Dengan semakin ketatnya pengawasan terhadap perangkat ilegal, penting bagi pengguna untuk memahami tata cara registrasi IMEI yang benar. Pemerintah sudah menyediakan sistem yang transparan dan mudah diakses.
Jadi, sebelum tergiur jasa pihak ketiga yang menjanjikan proses cepat tapi penuh risiko, lebih baik daftarkan IMEI secara mandiri—aman, resmi, dan gratis. (Mhd)