Ekbis  

Waskita Karya Setorkan Dana Rp 1,5 Miliar untuk Program Pendanaan UMK melalui BRI

Waskita Karya Setorkan Dana Rp 1,5 Miliar untuk Program Pendanaan UMK melalui BRI.

JagatBisnis.com – PT Waskita Karya (Persero) Tbk (WSKT) mengumumkan telah menyetor dana sebesar Rp 1,5 miliar untuk Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) ke PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI). Penyetoran ini merupakan bagian dari kerjasama yang dilakukan antara WSKT dan BBRI, yang tercatat dalam Perjanjian Kerjasama No. B.43/MBD/12/2022; L.110/P/WK/2022 mengenai pelaksanaan program PUMK.

Berdasarkan bukti setor yang diterima pada 27 Desember 2024, dana yang disetorkan oleh Waskita Karya ini disalurkan melalui rekening giro BRI. Program PUMK sendiri merupakan bagian dari inisiatif yang diatur oleh Peraturan Menteri BUMN No. PER-1/MBU/03/2023 tentang Penugasan Khusus dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN (PER-01/MBU/03/2023), yang telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) WSKT.

Baca Juga :   Waskita Karya Akan Bangun Gedung Kantor Gubernur Papua Selatan Senilai Rp 215 Miliar

“Pemerintah melalui Menteri BUMN telah menugaskan BUMN untuk melaksanakan program PUMK dan merekomendasikan BRI sebagai pengelola program ini,” jelas manajemen WSKT dalam keterbukaan informasi yang dirilis pada 31 Desember 2024.

Baca Juga :   Waskita Karya Targetkan Medan Islamic Center Selesai pada 2025, Siap Jadi Pusat Peradaban Islam di Sumatera Utara

Nilai transaksi yang disetorkan tersebut setara dengan 0,013% dari ekuitas WSKT yang tercatat sebesar Rp 11,60 triliun dalam laporan keuangan konsolidasian perusahaan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.

Manajemen Waskita Karya juga menjelaskan bahwa transaksi ini termasuk dalam kategori transaksi afiliasi karena baik WSKT maupun BBRI memiliki pemegang saham yang sama, yakni pemerintah Indonesia. Pemerintah Indonesia mengendalikan 75,35% saham WSKT dan 53,19% saham BBRI.

Baca Juga :   Proyek Rehabilitasi Irigasi Mrican oleh Waskita Karya Rampung

Transaksi ini tidak memerlukan penilai independen untuk menentukan nilai wajar, mengingat nilai transaksi tidak melebihi 0,5% dari modal disetor perseroan atau Rp 5 miliar, dan dilakukan sebagai pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan langkah ini, WSKT terus berkomitmen untuk mendukung pemberdayaan UMK di Indonesia melalui program tanggung jawab sosial perusahaan, yang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi sektor usaha mikro dan kecil di tanah air. (Hky)