Ekbis  

PT Freeport Indonesia Finalisasi Rencana Perpanjangan IUPK untuk Keberlanjutan Operasi

PT Freeport Indonesia Finalisasi Rencana Perpanjangan IUPK untuk Keberlanjutan Operasi. foto dok ptfi.co.id

JagatBisnis.com – PT Freeport Indonesia (PTFI) kini tengah dalam proses finalisasi rencana perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yang saat ini dijadwalkan berakhir pada tahun 2041. Menurut Katri Krisnati, VP Corporate Communications PTFI, proses ini masih berlangsung dan detail lebih lanjut belum dapat diungkapkan.

Dalam laporan kuartal III 2024, Freeport McMoRan menyatakan bahwa PTFI memiliki hak untuk mengajukan perpanjangan hak penambangan setelah tahun 2041 berdasarkan peraturan terbaru yang diterbitkan pada tahun yang sama. PTFI telah memenuhi sejumlah syarat yang diperlukan untuk pengajuan perpanjangan, termasuk memiliki fasilitas smelter terintegrasi yang beroperasi, serta kepemilikan saham dalam negeri melalui MIND ID minimal 51%.

Baca Juga :   MIND ID Sukses Akuisisi Freeport dan Vale, Perkuat Hilirisasi Mineral Indonesia.

Selain itu, PTFI juga diharuskan untuk melakukan perjanjian dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk tambahan 10% kepemilikan saham. Komitmen untuk eksplorasi tambahan dan peningkatan kapasitas smelter telah disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), menjadi poin penting dalam rencana perpanjangan ini.

Baca Juga :   Perpanjangan Izin Usaha dan Divestasi Freeport: Langkah Strategis Menuju Masa Depan Pertambangan Indonesia

“Permohonan perpanjangan dapat diajukan kapan saja hingga satu tahun sebelum berakhirnya IUPK yang ada. PTFI saat ini sedang mempersiapkan pengajuan permohonan tersebut. Sehubungan dengan permohonan perpanjangan ini, Freeport McMoRan juga berupaya mencapai kesepakatan dengan MIND ID mengenai perjanjian jual beli pengalihan atas tambahan 10% kepemilikan di PTFI pada tahun 2041,” jelas Kathleen Quirk, President and Chief Executive FCX, dalam laporan yang sama.

Baca Juga :   PT Kobexindo Equipment Serahkan SIBILIA Truck Vacuum kepada PT Freeport Indonesia.

Perpanjangan izin operasi ini dipandang sebagai langkah penting untuk memberikan kepastian investasi dan mendukung keberlanjutan operasi skala besar di Tambang Grasberg, salah satu tambang tembaga dan emas terbesar di dunia. Keberhasilan dalam rencana ini diharapkan dapat memastikan kelanjutan operasional dan kontribusi signifikan bagi ekonomi Indonesia. (Mhd)