Permendag 8 Tahun 2024 Perlu Revisi: Industri Elektronik Terancam oleh Lonjakan Impor

Permendag 8 Tahun 2024 Perlu Revisi: Industri Elektronik Terancam oleh Lonjakan Impor. foto dok customstradeacademy.id

JagatBisnis.com – Pemerintah Indonesia diharapkan segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terkait kebijakan impor. Hal ini disampaikan oleh Kepala Center of Industry, Trade, and Investment dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Andry Satrio Nugroho, yang menyoroti dampak negatif dari kebijakan tersebut terhadap industri, terutama sektor komputer, barang elektronik, dan optik.

Dampak Negatif yang Mencolok

Andry mengungkapkan bahwa penurunan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada September 2024 menjadi bukti nyata dampak buruk dari kebijakan ini. “Permendag 8 ini seolah memberikan karpet merah bagi produk-produk impor untuk masuk ke Indonesia tanpa adanya mekanisme yang jelas terkait kebutuhan dalam negeri,” jelasnya. Ia menekankan bahwa pemerintah perlu merumuskan mekanisme yang lebih matang untuk mengukur kebutuhan impor, agar tidak merugikan industri lokal.

Pentingnya Neraca Komoditas

Andry menekankan bahwa Kementerian Perdagangan harus memanfaatkan neraca komoditas untuk menentukan kebutuhan impor, terutama untuk produk-produk jadi. “Pengawasan ketat terhadap produk impor diperlukan agar industri domestik memiliki kesempatan untuk berkembang,” tegasnya. Neraca komoditas dapat berfungsi sebagai alat efektif untuk menyeimbangkan kebutuhan impor dengan kepentingan industri lokal.

Selain itu, Andry juga memperingatkan tentang situasi oversupply yang terjadi di Tiongkok. “Tiongkok tengah mencari pasar baru untuk produk mereka, dan tanpa pengawasan yang baik, Indonesia dapat menjadi target utama ekspor mereka,” katanya.

Tantangan bagi Industri Elektronik Nasional

Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif, menambahkan bahwa industri elektronik nasional kini menghadapi tantangan berat akibat banjirnya produk impor. “Utilisasi pabrik elektronik nasional saat ini berada di bawah 50 persen, dan kondisi ini diperburuk oleh Permendag 8 yang membebaskan kode Harmonized System (HS) untuk barang elektronik,” ungkap Febri dalam konferensi pers pada Senin (30/9).

Dia juga mencatat bahwa permintaan terhadap produk elektronik, baik di pasar domestik maupun ekspor, mengalami penurunan. Beberapa perusahaan besar, seperti PT Sat Nusapersada Tbk (PTSN) dan PT Siix Electronics Indonesia, melaporkan penurunan pesanan sebesar 5-15 persen.

Kesimpulan

Dengan situasi yang semakin memprihatinkan bagi industri lokal, revisi terhadap Permendag 8 Tahun 2024 menjadi langkah yang sangat penting. Pengawasan yang ketat terhadap produk impor dan pemanfaatan neraca komoditas diharapkan dapat melindungi industri domestik dan memastikan bahwa pasar Indonesia tidak menjadi ladang bagi produk-produk asing tanpa perlindungan yang memadai. Pemerintah perlu segera mengambil tindakan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menjaga keseimbangan antara kebutuhan impor dan dukungan bagi sektor industri lokal. (Mhd)