JagatBisnis.com – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia mengeluarkan pernyataan tegas terkait promosi produk kosmetik ilegal oleh influencer. Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menekankan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan hukum terhadap influencer yang mempromosikan produk tanpa izin edar atau yang mengandung bahan berbahaya.
Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Senin, 30 September 2024, Taruna menjelaskan bahwa produk kosmetik ilegal dapat menyebabkan dampak serius, mulai dari iritasi hingga kerusakan kulit yang lebih parah, termasuk risiko kanker. “Jika seorang influencer mempromosikan produk yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, seperti menyebabkan kecacatan atau iritasi, maka pihak kepolisian akan bertindak,” ujarnya.
BPOM tidak hanya menargetkan influencer; pelaku usaha yang memproduksi kosmetik ilegal juga akan diusut dan ditindak tegas. Penutupan dan penangkapan terhadap pelaku usaha ini menjadi salah satu langkah untuk melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Lebih lanjut, Taruna menyampaikan pentingnya edukasi bagi influencer agar mereka memahami tanggung jawab dalam mempromosikan produk. “Influencer memiliki potensi besar untuk mendidik masyarakat tentang produk kosmetik yang aman dan legal. Kami berharap mereka dapat bertindak secara jujur dan tidak berlebihan dalam promosi,” tuturnya.
Dengan adanya inisiatif ini, BPOM berharap influencer akan lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam memilih produk yang mereka promosikan. “Sebaiknya, influencer hanya mempromosikan produk yang sudah mendapatkan izin edar dan aman untuk digunakan,” pungkas Taruna.
Tindakan tegas ini diharapkan dapat mengurangi peredaran kosmetik ilegal di Indonesia, sekaligus memberikan perlindungan bagi konsumen dari risiko kesehatan yang ditimbulkan. (Mhd)