Ekbis  

Indonesia dan Singapura Tandatangani Kesepakatan Ekspor Listrik Hijau Senilai Rp 308 Triliun

Indonesia dan Singapura Tandatangani Kesepakatan Ekspor Listrik Hijau Senilai Rp 308 Triliun. foto dok pajak.com

JagatBisnis.com – Dalam Indonesia International Sustainability Forum, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan sebuah terobosan penting dalam sektor energi hijau. Indonesia dan Singapura resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) untuk ekspor listrik hijau, yang akan melibatkan pasokan hingga 3 gigawatt (GW) dari energi baru dan terbarukan (EBT) yang diproduksi di Kepulauan Riau.

Kesepakatan ini bernilai sekitar US$ 30 miliar atau setara dengan Rp 308 triliun, dan merupakan langkah besar menuju masa depan yang berkelanjutan bagi kedua negara. Luhut mengungkapkan keyakinannya tentang potensi energi hijau Indonesia yang melimpah, “Kita akan mengekspor energi hijau ke Singapura. Sekitar 2 gigawatt, mungkin bisa mencapai 3 gigawatt. Karena ada banyak potensi di sini.”

Kerja sama ini juga menandai kemajuan signifikan dalam komitmen bersama kedua negara untuk keberlanjutan. Luhut menambahkan, “Pemerintah Indonesia juga tengah mengembangkan industri panel surya kita sendiri. Jadi, tidak ada lagi masalah tentang konten lokal, yang memungkinkan negosiasi dengan Singapura berjalan lancar.”

Sementara itu, Singapura melalui Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Perdagangan dan Industri Kedua, Tan See Leng, mengonfirmasi bahwa kesepakatan ini melanjutkan MoU yang sudah diteken tahun lalu, terkait pengembangan proyek komersial dan interkoneksi untuk perdagangan listrik lintas batas. “Kerja sama ini adalah bagian dari upaya Singapura untuk mengurangi emisi karbon, yang saat ini menyumbang sekitar 40% dari total emisi di negara kami,” kata Tan See Leng.

Sebagai bagian dari inisiatif ini, Otoritas Pasar Energi (Energy Market Authority/EMA) Singapura telah memberikan Izin Bersyarat kepada lima perusahaan untuk mengimpor listrik rendah karbon sebesar 2 GW dari Indonesia. Perusahaan-perusahaan ini termasuk Pacific Medco Solar Energy Pte Ltd, Adaro Solar International Pte Ltd, EDP Renewables APAC, Vanda RE Pte Ltd, dan Keppel Energy Pte Ltd. Proyek-proyek ini akan memulai operasi komersial mereka pada tahun 2028, setelah menyelesaikan survei kelautan dan studi kelayakan yang diperlukan.

EMA juga akan memberikan Persetujuan Bersyarat untuk dua proyek baru yang direncanakan untuk mengimpor tambahan 1,4 GW listrik rendah karbon. Izin Bersyarat ini memungkinkan perusahaan-perusahaan untuk memulai pembangunan dan operasional setelah memenuhi semua persyaratan teknis dan komersial.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang Singapura untuk mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil dan mengurangi emisi karbon secara signifikan. Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia dan Singapura tidak hanya memperkuat hubungan bilateral mereka tetapi juga membuat kemajuan besar dalam transisi energi global menuju masa depan yang lebih hijau dan berkelanjutan. (Mhd)