JagatBisnis.com – JAKARTA – Pemerintah Indonesia mengumumkan penundaan implementasi kebijakan cukai plastik yang direncanakan untuk tahun 2024. Keputusan ini diumumkan melalui Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2025, di mana kebijakan cukai plastik tidak dimasukkan.
Kebijakan Ekstensifikasi Cukai Terbatas pada MBDK
Dalam dokumen RAPBN 2025, pemerintah hanya menyertakan kebijakan ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) untuk produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus mendukung upaya menjaga kesehatan masyarakat dengan mengendalikan konsumsi gula yang berlebihan.
“Kebijakan ini diterapkan secara terbatas pada MBDK untuk mendukung kesehatan masyarakat dan meningkatkan penerimaan negara,” tulis pemerintah dalam dokumen tersebut.
Penjelasan dari Badan Kebijakan Fiskal
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Febrio Kacaribu, mengonfirmasi bahwa pemerintah memutuskan untuk menunda kebijakan cukai plastik. Keputusan ini diambil karena pemerintah ingin fokus pada penerapan cukai untuk MBDK. Menurut Febrio, konsumsi gula berlebihan menjadi masalah kesehatan yang mendesak.
“Kita melihat potensi cukai untuk mengendalikan konsumsi gula, karena ini merupakan prioritas kesehatan. Dengan cukai MBDK, kami berharap dapat mengurangi konsumsi gula yang berlebihan,” ujar Febrio dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat (16/8).
Konsultasi dengan DPR
Pemerintah juga merencanakan untuk melakukan konsultasi lebih lanjut dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai kebijakan cukai MBDK. “Kami sudah melakukan beberapa pembahasan dan konsultasi. Selanjutnya, kami akan melanjutkan diskusi dengan DPR untuk membahas kebijakan ini lebih lanjut,” tambah Febrio.
Dengan penundaan kebijakan cukai plastik dan fokus pada cukai MBDK, pemerintah berharap dapat mengatasi masalah kesehatan masyarakat secara lebih efektif, sambil terus memantau dan mengevaluasi dampak dari kebijakan yang diterapkan. (Mhd)