JagatBisnis.com – Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) memberikan dukungan penuh terhadap rencana pemerintah untuk menurunkan biaya-biaya dalam industri penerbangan nasional. Ketua Umum INACA, Denon Prawiratmadja, menyoroti kondisi saat ini di mana biaya-biaya yang tinggi menjadi beban berat bagi maskapai, menggerus margin keuntungan bahkan mengakibatkan kerugian.
“Saat ini biaya-biaya penerbangan sangat tinggi, melebihi tarif tiket yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak tahun 2019. Akibatnya maskapai rugi dan mengoperasikan penerbangan hanya untuk bisa bertahan hidup dan tidak dapat mengembangkan usahanya,” ujar Denon dalam keterangan resminya, Rabu (17/7).
Biaya operasional penerbangan yang tinggi, seperti harga avtur yang lebih mahal dibandingkan negara tetangga, antrian pesawat di darat dan di udara yang memboroskan bahan bakar, biaya kebandarudaraan, serta layanan navigasi penerbangan, menjadi beberapa faktor utama yang menambah beban biaya bagi maskapai penerbangan.
Di samping itu, biaya non-operasional seperti pajak dan bea masuk yang diterapkan secara berganda juga menjadi masalah serius. Denon menambahkan bahwa ada berbagai macam pajak dan bea, mulai dari avtur, pesawat dan suku cadangnya, PPh impor, PPN, PPN BM suku cadang, hingga PPN untuk tiket pesawat, yang tidak dikenakan di negara lain.
Denon juga mencatat bahwa fluktuasi nilai tukar dolar AS terhadap rupiah juga berdampak langsung pada biaya penerbangan. Semakin kuatnya dolar AS terhadap rupiah, semakin tinggi pula biaya yang harus dikeluarkan oleh maskapai.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, melalui akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, telah mengumumkan sejumlah langkah yang akan diambil pemerintah untuk menurunkan harga tiket pesawat. Salah satu strategi yang disebutkan adalah kajian terhadap operasi biaya pesawat, dengan fokus pada Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar.
“Pemerintah akan mengidentifikasi rincian pembentukan CBH dan merancang strategi untuk mengurangi nilai CBH berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan,” ungkap Luhut.
Selain itu, pemerintah juga berencana untuk mempercepat kebijakan pembebasan bea masuk dan membuka larangan terbatas (Lartas) untuk barang impor tertentu yang diperlukan dalam operasional penerbangan.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan industri penerbangan nasional dapat mengalami perbaikan kondisi yang signifikan, dengan penurunan biaya yang akan menguntungkan bagi maskapai dan konsumen. INACA sebagai wadah utama bagi maskapai penerbangan berharap agar langkah-langkah ini dapat diimplementasikan secara efektif demi mendukung keberlangsungan dan pertumbuhan industri penerbangan di Indonesia. (Zan)